Ayat Suci dan Hikmah di Balik Larangan Mendekati Zina: Tafsir Al-Isra Ayat 32
Ayat Suci dan Hikmah di Balik Larangan Mendekati Zina: Tafsir Al-Isra Ayat 32
Firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 32, "وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا", yang bermakna, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk," mengungkapkan larangan tegas dan komprehensif terhadap perbuatan zina dan segala tindakan yang mengarah padanya. Ayat ini bukan sekadar larangan tindakan fisik, melainkan juga mencakup niat, upaya, dan segala bentuk pendekatan yang dapat memicu terjadinya zina. Hal ini menekankan betapa seriusnya Allah SWT memandang dosa zina dan betapa pentingnya menjaga kesucian diri dan kehormatan.
Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjelaskan bahwa larangan mendekati zina dalam ayat ini sangatlah tegas. Allah SWT secara eksplisit menyebut zina sebagai perbuatan fahisha (keji) dan sa'a sabil (jalan yang buruk). Ungkapan ini menggambarkan betapa besarnya kerusakan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh zina, baik bagi individu maupun masyarakat. Bukan hanya tindakan perzinaan itu sendiri yang diharamkan, namun setiap tindakan yang mengarah pada perbuatan tersebut juga termasuk dalam larangan tersebut. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga diri dari godaan dan lingkungan yang dapat memicu perbuatan tercela ini.
Lebih jauh, makna zina dalam konteks ayat ini merujuk pada hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah. Status perkawinan sebelumnya, baik sudah pernah menikah atau belum, tidak mengurangi keseriusan pelanggaran ini. Zina adalah pelanggaran moral dan agama yang serius, terlepas dari status sosial atau pengalaman pribadi. Ayat ini juga menggarisbawahi bahwa tidak ada pembenaran atau pengecualian untuk perbuatan zina, betapa pun alasannya.
Berbagai tafsir, termasuk Tafsir Al-Mishbah karya Quraish Shihab, menegaskan betapa kejinya perbuatan zina dan betapa jelas keburukannya. Oleh karena itu, seorang muslim tidak hanya dilarang melakukan zina, tetapi juga diwajibkan untuk menjauhi segala sesuatu yang dapat mengarah padanya. Ini mencakup menjaga pandangan, perkataan, dan perbuatan agar tetap terjaga kesuciannya. Dalam kitab Ila alladzina Asrafu Ila Anfusihim karya 'Aidh al-Qarni, zina dikategorikan sebagai dosa besar. Oleh karena itu, tobat yang tulus dan sungguh-sungguh menjadi sangat penting bagi siapapun yang telah melakukan perbuatan ini. Tobat tersebut harus diiringi dengan penyesalan yang mendalam, tekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan upaya nyata untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dampak negatif zina sangat luas dan merugikan. Di antaranya:
- Kerusakan garis keturunan dan keraguan nasab anak.
- Ketidakstabilan dan keresahan sosial karena rusaknya kehormatan dan kepercayaan.
- Rusaknya keharmonisan rumah tangga dan nama baik seseorang.
- Risiko penularan penyakit menular seksual.
Oleh karena itu, menjauhi zina dan segala pendekatannya merupakan kewajiban setiap muslim untuk menjaga diri, keluarga, dan masyarakat dari dampak buruknya. Memahami dan mengamalkan pesan dalam Surah Al-Isra ayat 32 ini sangat krusial dalam membangun kehidupan yang bermartabat dan diridhoi Allah SWT. Wallahu a'lam bish-shawab.