Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan serta Pekerja Rumah Tangga
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk kelautan dan perikanan, serta pekerja rumah tangga (PRT). Pernyataan ini disampaikan dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Monas, Jakarta.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah penyusunan Undang-Undang (UU) yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja di sektor kelautan dan perikanan. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh, yang menekankan perlunya payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja di industri tersebut.
"Juga saran dari Pak Jumhur Hidayat, Ketua, Undang-Undang pekerja di laut, pekerja di industri perikanan, pekerja di kapal-kapal kita juga segera membentuk UU itu," ujar Prabowo.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah lama tertunda. Prabowo menyatakan bahwa pembahasan RUU PPRT akan segera dimulai bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beliau menargetkan agar RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
"Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco, Ahmad melaporkan ke saya minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas," ungkap Prabowo.
RUU PPRT sendiri memiliki sejarah panjang. Usulan mengenai perlindungan hukum bagi PRT telah diajukan sejak tahun 2004. RUU ini dipandang penting mengingat kerentanan PRT terhadap berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan karena sifat pekerjaan mereka yang dilakukan di ruang privat dan domestik, sehingga sulit diawasi oleh pemerintah.
Sejak tahun 2004, RUU PPRT selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, namun belum pernah berhasil disahkan. Bahkan, sejak tahun 2010, RUU ini telah dibahas di Komisi IX DPR RI, yang juga telah melakukan berbagai upaya seperti riset di 10 kabupaten/kota (2010-2011), uji publik di tiga kota (Makassar, Malang, dan Medan pada 2012), serta studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina pada tahun yang sama. Pada tahun 2013, Komisi IX menyerahkan draf RUU PPRT ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, namun pembahasannya terhenti pada tahun 2014. Meskipun sempat masuk dalam RUU prioritas pada tahun 2020, RUU PPRT kembali gagal disahkan hingga akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024.
Komitmen pemerintah untuk menuntaskan RUU PPRT dan menyusun UU Perlindungan Pekerja Kelautan dan Perikanan menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Diharapkan, dengan adanya payung hukum yang kuat, hak-hak pekerja dapat lebih terjamin dan praktik-praktik eksploitasi dapat diminimalisir.