Oknum Guru Honorer di Nias Utara Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Kasus dugaan tindak asusila menggemparkan Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Seorang guru honorer berinisial AZ (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Terungkapnya kasus ini bermula dari temuan percakapan mencurigakan antara pelaku dan korban di aplikasi pesan singkat. Keluarga korban secara tidak sengaja menemukan pesan-pesan yang mengindikasikan adanya hubungan tidak wajar antara AZ dan korban. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak keluarga kemudian mengkonfirmasi kepada korban, yang kemudian mengakui perbuatan bejat yang dilakukan oleh AZ pada tanggal 21 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepolisian Resor Nias segera melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan keterangan saksi, penyidik kemudian menetapkan AZ sebagai tersangka pada hari Selasa, 29 April 2025. Aipda Motivasi Gea, Kasi Humas Polres Nias, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kejelian keluarga korban yang menemukan percakapan tidak senonoh di ponsel korban pada tanggal 19 April 2025.
Saat ini, AZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Jika terbukti bersalah, AZ terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Nias Utara dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan teknologi dan interaksi dengan orang dewasa di sekitar mereka. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib.