Presiden Prabowo Kembali Suarakan Dukungan untuk RUU Perampasan Aset Guna Berantas Korupsi
Dukungan Kuat Prabowo untuk RUU Perampasan Aset
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan di hadapan ratusan ribu buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Di atas panggung, Prabowo menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan praktik korupsi yang merugikan negara.
"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" tegas Prabowo, disambut riuh dukungan dari para buruh yang hadir. Prabowo mengajak para buruh untuk terus melanjutkan perlawanan terhadap koruptor di Indonesia. Dukungan ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, mengingat RUU Perampasan Aset dinilai sebagai salah satu instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Proses Panjang RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset sendiri telah melalui proses yang panjang dan berliku. Pemerintah sebelumnya, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), telah mengusulkan RUU ini untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Menkumham Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan draf RUU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun pembahasannya sangat bergantung pada dinamika politik yang berkembang.
"Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik," ungkap Supratman. Pemerintah menyadari bahwa komunikasi yang efektif dengan seluruh partai politik di DPR sangat krusial untuk memastikan kelancaran pembahasan RUU Perampasan Aset.
Nasib RUU Perampasan Aset di Era Jokowi
Presiden Joko Widodo pada periode sebelumnya juga telah berulang kali menyerukan kepada DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Jokowi bahkan mencontohkan bagaimana DPR mampu merespons dengan cepat aspirasi masyarakat dalam hal pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada. Ia berharap respons serupa dapat ditunjukkan dalam upaya pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset," ujar Jokowi pada saat itu. Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemerintah sendiri telah mengusulkan RUU ini sejak tahun 2012, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian mendalam sejak tahun 2008. Meskipun Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR pada 4 Mei 2023, pembahasan RUU ini belum juga terealisasi hingga akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024.
Dukungan yang kembali disuarakan oleh Presiden Prabowo diharapkan dapat memberikan momentum baru bagi pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Keberadaan undang-undang ini sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum dalam upaya memburu dan merampas aset-aset hasil tindak pidana korupsi, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara.