Panduan Lengkap Pengajuan STNK Pengganti: Syarat, Prosedur, dan Estimasi Biaya

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu menjadi masalah yang merepotkan bagi pemilik kendaraan bermotor. STNK merupakan dokumen penting yang membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan dan wajib dibawa saat berkendara. Tanpa STNK, kendaraan berpotensi melanggar hukum dan dapat ditilang oleh petugas kepolisian.

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, prosedur, dan biaya yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan penggantian STNK:

Syarat Pengajuan STNK Hilang

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, terdapat beberapa dokumen yang wajib dilengkapi sebagai persyaratan pengajuan STNK hilang, diantaranya:

  • Identitas Diri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
  • Surat Kuasa: Jika pengajuan diwakilkan, sertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): BPKB asli atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisir.
  • Surat Pernyataan Kehilangan: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa STNK hilang tidak terkait dengan tindak pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian: Laporan kehilangan STNK dari kantor kepolisian terdekat (Polsek/Polres).
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan: Bukti hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat.

Prosedur Pengajuan STNK Hilang

Setelah semua persyaratan terpenuhi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan penggantian STNK:

  1. Lapor Kehilangan ke Kepolisian: Segera laporkan kehilangan STNK ke kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
  2. Datang ke Samsat: Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK yang hilang.
  3. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik kendaraan di loket yang tersedia di Samsat. Hasil cek fisik ini akan diverifikasi oleh petugas.
  4. Isi Formulir Pendaftaran: Ambil dan isi formulir pendaftaran penggantian STNK yang tersedia di Samsat.
  5. Daftar di Loket Duplikat STNK: Serahkan formulir pendaftaran beserta semua dokumen persyaratan ke loket duplikat STNK.
  6. Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK baru di loket Bank yang ditunjuk.
  7. Penetapan STNK: Tunggu proses penetapan STNK oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
  8. Pembayaran Pajak Kendaraan (Jika Jatuh Tempo): Jika masa berlaku pajak kendaraan sudah habis, lakukan pembayaran pajak di kasir.
  9. Pencetakan dan Penerimaan STNK Baru: Setelah semua proses selesai, STNK baru akan dicetak dan diserahkan kepada Anda.

Estimasi Biaya Penggantian STNK Hilang

Biaya penggantian STNK hilang bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Berdasarkan informasi terkini, perkiraan biayanya adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan Roda Dua/Tiga: Rp 100.000
  • Kendaraan Roda Empat atau Lebih: Rp 200.000

Biaya tersebut merupakan biaya penerbitan STNK baru. Pastikan untuk mempersiapkan dana yang cukup untuk menghindari kendala saat proses pengajuan.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses pengajuan penggantian STNK yang hilang dapat berjalan lancar dan efisien. Selalu simpan dokumen kendaraan dengan baik agar terhindar dari risiko kehilangan.