Hari Buruh di Labuan Bajo: Pekerja Tuntut Keadilan Upah dan Hak

Aksi May Day di Labuan Bajo: Buruh Suarakan Tuntutan Upah Layak dan Perlindungan Hak

Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Labuan Bajo diwarnai aksi unjuk rasa oleh Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Cabang Manggarai Barat. Massa pekerja menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja, DPRD, dan Kantor Bupati Manggarai Barat pada Kamis (1/5/2025). Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan aspirasi terkait upah layak dan perlindungan hak-hak pekerja yang dinilai masih belum optimal di wilayah tersebut.

Para demonstran menyayangkan bahwa perwakilan pemerintah daerah tidak dapat menemui mereka secara langsung. Kantor-kantor pemerintahan tersebut tampak sepi dan tertutup saat aksi berlangsung. Meskipun demikian, semangat para buruh tidak surut. Mereka tetap menyampaikan orasi dan tuntutan dengan lantang.

Rafael Taher, Ketua FSBDSI Manggarai Barat, menekankan pentingnya pemahaman akan hak-hak pekerja yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Ia mengutip Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

FSBDSI Manggarai Barat menyoroti beberapa permasalahan utama yang dihadapi para pekerja di wilayah tersebut, antara lain:

  • Upah Tidak Layak: Banyak pekerja yang belum menerima upah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni sebesar Rp 2.328.969,69.
  • Jam Kerja Tidak Sesuai Aturan: Praktik jam kerja yang melebihi ketentuan masih kerap terjadi.
  • BPJS Kesehatan: Banyak pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  • Pengawasan Ketenagakerjaan Lemah: Kurangnya pengawasan menyebabkan banyak kasus perselisihan buruh yang tidak terselesaikan.
  • Tidak Ada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang Efektif: Hal ini mempersulit penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha.

FSBDSI Manggarai Barat mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah, antara lain:

  • Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak buruh.
  • Membentuk dewan pengupahan Kabupaten Manggarai Barat yang representatif.
  • Menolak segala bentuk eksploitasi dan sistem kerja magang yang merugikan pekerja, terutama di sektor pariwisata dan konstruksi.
  • Menetapkan upah minimum Kabupaten Manggarai Barat secara otonom yang lebih besar daripada UMP provinsi NTT.
  • Membentuk lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melibatkan pemerintah, federasi buruh, dan organisasi pemberi kerja.

Aksi May Day di Labuan Bajo menjadi momentum bagi para buruh untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap isu-isu ketenagakerjaan dan mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.