Waspada Banjir: Pastikan Klaim Asuransi Kendaraan Anda Terlindungi
Waspada Banjir: Pastikan Klaim Asuransi Kendaraan Anda Terlindungi
Musibah banjir yang kerap melanda wilayah Jabodetabek dan sekitarnya menimbulkan kerugian besar, terutama bagi para pemilik kendaraan bermotor. Kejadian banjir baru-baru ini kembali menyoroti pentingnya memahami polis asuransi kendaraan dan memastikan perlindungan yang memadai. Meskipun asuransi mobil memberikan rasa aman, klaim asuransi dapat ditolak jika terjadi pelanggaran ketentuan polis. Hal ini perlu diwaspadai agar tidak mengalami kerugian ganda saat musibah terjadi.
Salah satu poin penting yang seringkali terlewatkan adalah pengecekan polis asuransi secara menyeluruh. Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra Garda Oto, menekankan pentingnya memahami cakupan perlindungan yang ditawarkan oleh polis asuransi masing-masing. Ia menjelaskan bahwa klaim asuransi bisa ditolak jika insiden terjadi karena kelalaian atau tindakan yang disengaja. Contohnya, menerobos genangan banjir yang sudah diketahui membahayakan. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 4 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa asuransi tidak menjamin kerugian jika kendaraan dikemudikan secara paksa dalam kondisi rusak atau tidak laik jalan. Kewaspadaan dan kehati-hatian pengendara sangatlah penting, terutama saat kondisi cuaca buruk dan genangan air.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa polis asuransi mobil standar, baik jenis comprehensive maupun Total Loss Only (TLO), umumnya tidak mencakup kerugian akibat banjir. Perlindungan terhadap kerusakan akibat banjir termasuk dalam perluasan jaminan yang perlu dibeli terpisah. Pemilik kendaraan perlu memahami perbedaan antara kedua jenis asuransi ini. Asuransi comprehensive memberikan perlindungan yang lebih luas dibandingkan asuransi TLO yang hanya menanggung kerugian total jika biaya perbaikan melebihi 75% dari nilai pertanggungan. Untuk mendapatkan perlindungan terhadap banjir, perluasan jaminan bencana alam harus ditambahkan pada polis asuransi.
Bagi pemilik kendaraan yang mobilnya terendam banjir, terutama hingga atap dan di atas dasbor, kemungkinan besar dapat memperoleh perlindungan total loss. Namun, hal ini sangat bergantung pada jenis polis asuransi dan perluasan jaminan yang dimiliki. Jika belum memiliki perluasan jaminan banjir, Iwan menyarankan untuk segera menghubungi pihak asuransi dan menambahkan perluasan tersebut dengan membayar premi tambahan. Proses penambahan perluasan jaminan ini relatif mudah dan dapat dilakukan dengan cepat.
Kesimpulannya, memahami isi polis asuransi dan memastikan adanya perluasan jaminan untuk bencana alam seperti banjir merupakan langkah penting bagi setiap pemilik kendaraan. Kewaspadaan dalam berkendara dan memahami batasan cakupan asuransi dapat membantu meminimalisir risiko kerugian finansial akibat musibah banjir. Jangan sampai kejadian banjir malah menambah beban finansial karena ketidaktahuan terhadap polis asuransi yang dimiliki. Periksa polis Anda sekarang juga dan pastikan Anda terlindungi.