Konflik Pengerjaan Kanopi Berujung Perusakan Kendaraan di Surabaya

Kasus dugaan perusakan mobil di Surabaya mencuat ke permukaan, melibatkan seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana. Peristiwa ini bermula dari sengketa terkait pengerjaan kanopi di kediaman Diana, yang berujung pada tindakan perusakan kendaraan milik kontraktor.

Paul Stephanus, kontraktor yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Menurut keterangan Paul, pada akhir 2024, ia dan timnya diminta untuk membuat kanopi otomatis di lantai 5 rumah Diana yang terletak di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya. Paul mengklaim bahwa pengerjaan proyek tersebut telah mencapai 75% penyelesaian.

Pada suatu hari, Paul bersama rekannya, Nimus, bermaksud mengambil peralatan kerja mereka yang masih berada di rumah Diana. Mereka membawa serta sebuah mobil sedan dan mobil pikap untuk mengangkut peralatan tersebut. Peralatan yang hendak diambil meliputi kotak alat, tabung oksigen, dan scaffolding yang disewa oleh Paul.

Namun, saat hendak membawa keluar peralatan, Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, menghalangi mereka. Situasi semakin memanas ketika Diana meneriaki Paul dan Nimus dengan sebutan "maling". Tuduhan ini memperkeruh suasana dan menimbulkan kegaduhan di sekitar lokasi kejadian. Tak hanya itu, Diana diduga memerintahkan anak dan karyawannya untuk merusak ban kedua mobil yang dibawa oleh Paul dan Nimus.

Akibat perusakan tersebut, kedua kendaraan menjadi tidak dapat digunakan, sehingga Paul dan Nimus tidak bisa membawa peralatan kerja mereka. Ban mobil sedan milik Paul dicopot, sementara ban mobil pikap milik Nimus diduga digerinda. Paul menduga bahwa tindakan Diana tersebut dilakukan untuk menekan dirinya agar mengembalikan uang muka (DP) yang telah diterimanya untuk pengerjaan kanopi. Padahal, nilai kontrak pengerjaan atap rumah tersebut mencapai Rp 400 juta.

Paul melaporkan Diana, suaminya, anak mereka, dan seorang karyawan yang diduga terlibat dalam perusakan mobil ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Hingga saat ini, pihak Jan Hwa Diana belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Paul Stephanus.