Dalang Penyelundupan Mesin Cetak Uang Palsu ke UIN Makassar Terungkap

Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, terungkap bahwa penyelundupan mesin cetak uang palsu ke lingkungan kampus UIN Makassar diotaki oleh mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa ide tersebut muncul ketika Andi Ibrahim berambisi untuk maju sebagai calon bupati Barru pada Pilkada 2024. Dalam upayanya mencari dukungan finansial, ia bertemu dengan Annar Salahuddin Sampetoding. Annar kemudian menghubungkan Ibrahim dengan Muhammad Syahruna, seorang yang telah memiliki pengetahuan tentang pembuatan uang palsu.

Kolaborasi antara Ibrahim, Annar, dan Syahruna dimulai pada September 2024. Ibrahim menginvestasikan modal awal sebesar Rp 4 juta kepada Syahruna untuk membeli perlengkapan dasar pembuatan uang palsu, termasuk:

  • Screen printing
  • Rakel
  • Tinta sablon
  • Tinta printer

Sementara itu, peralatan lain seperti komputer, printer, monitor, dan kertas disediakan oleh Annar. Produksi uang palsu awalnya dilakukan di kediaman Annar. Namun, karena berbagai alasan, Annar menolak untuk melanjutkan aktivitas ilegal tersebut di rumahnya.

Syahruna kemudian menyarankan Ibrahim untuk menyewa sebuah ruko sebagai tempat produksi, tetapi ide ini tidak terealisasi karena keterbatasan modal. Dalam situasi tersebut, Andi Ibrahim menawarkan solusi kontroversial, yaitu memindahkan seluruh peralatan dan bahan pembuatan uang palsu ke Gedung Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar, memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Perpustakaan.

Mesin cetak uang palsu tersebut akhirnya dipindahkan dan disembunyikan di sebuah lorong dekat toilet di sisi kanan perpustakaan. Untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka dan mencegah kecurigaan dari staf perpustakaan maupun mahasiswa, mereka memasang dinding sekat di sekitar area tersebut.