Presiden Prabowo Pertimbangkan Penghapusan Outsourcing dengan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk mengkaji ulang sistem kerja outsourcing di Indonesia. Langkah ini akan diiringi dengan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, sebuah badan yang akan bertugas menelaah kondisi pekerja, mengevaluasi regulasi perburuhan, dan memberikan rekomendasi langsung kepada presiden.

"Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari cara agar kita dapat menghapus outsourcing secepat mungkin," ujar Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Kendati demikian, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pendekatan yang realistis dalam meninjau regulasi ketenagakerjaan. Ia menyadari bahwa regulasi yang ada juga harus mempertimbangkan kepentingan investor dan pengusaha. Hal ini dikarenakan investasi yang berkelanjutan akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

"Kita harus realistis dan menjaga kepentingan para investor. Tanpa investasi, tidak akan ada pabrik, dan tanpa pabrik, tidak ada pekerjaan," tegasnya.

Guna melindungi pekerja dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil, Prabowo juga berjanji akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Satgas ini akan bertindak sebagai garda terdepan dalam melindungi hak-hak pekerja dan mencegah tindakan sewenang-wenang dari pengusaha.

"Kita tidak akan membiarkan pekerja di-PHK seenaknya. Negara akan turun tangan jika diperlukan," tegas Prabowo.

Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya:

  • Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional: Dewan ini akan bertugas menelaah kondisi pekerja dan memberikan rekomendasi kepada Presiden.
  • Kajian Penghapusan Outsourcing: Pemerintah akan mengkaji kemungkinan penghapusan sistem kerja outsourcing.
  • Pertimbangan Kepentingan Investor: Regulasi ketenagakerjaan harus mempertimbangkan kepentingan investor untuk menjaga investasi dan lapangan kerja.
  • Pembentukan Satgas PHK: Satgas ini akan melindungi pekerja dari PHK yang tidak adil.
  • Intervensi Negara: Negara tidak akan ragu untuk turun tangan jika hak-hak pekerja diabaikan.