RUU PPRT: Partai Buruh Usulkan Poin Krusial untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan sejumlah usulan penting terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Usulan ini diajukan dengan harapan dapat menjadi landasan kuat bagi perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Iqbal menekankan bahwa fokus utama RUU PPRT haruslah pada perlindungan pekerja. Salah satu aspek krusial yang disoroti adalah kejelasan mengenai sistem pengupahan yang adil dan layak. Ia menjelaskan bahwa upah minimum harus menjadi acuan, dengan mempertimbangkan komponen tambahan seperti biaya makan dan akomodasi bagi PRT yang tinggal di tempat kerja.

Selain upah, Iqbal juga menyoroti pentingnya pengaturan jam kerja yang manusiawi. Ia menggarisbawahi perlindungan terhadap harkat dan martabat PRT sebagai poin esensial.

"Jangan sampai ada lagi pekerja rumah tangga yang diperlakukan tidak manusiawi, seperti tidur di tempat yang tidak layak atau mengalami kekerasan," tegasnya.

Lebih lanjut, Iqbal mendesak adanya kejelasan dalam hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja. Hal ini mencakup hak istirahat yang memadai, seperti libur satu atau dua hari dalam seminggu. Kejelasan ini penting untuk memastikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi para PRT.

Desakan untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk mendukung pembahasan RUU tersebut di DPR RI. Presiden Prabowo bahkan menyampaikan bahwa pembahasan RUU PPRT akan segera dimulai dalam waktu dekat.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan desakan dari berbagai pihak, diharapkan RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang memberikan perlindungan optimal bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Poin-poin utama yang diusulkan Partai Buruh dalam RUU PPRT:

  • Upah: Penetapan upah minimum dengan mempertimbangkan biaya makan dan akomodasi.
  • Jam Kerja: Pengaturan jam kerja yang manusiawi.
  • Harkat dan Martabat: Perlindungan terhadap perlakuan tidak manusiawi dan kekerasan.
  • Hubungan Kerja: Kejelasan hak dan kewajiban antara PRT dan pemberi kerja.
  • Hak Istirahat: Pemberian hak istirahat yang memadai.