Polisi Ringkus Dua Operator Judi Online Jaringan Kamboja di Medan
Pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi lintas negara. Dua orang yang diduga kuat sebagai operator situs judi online, yang terafiliasi dengan jaringan di Kamboja, berhasil diringkus di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan kedua tersangka, yang diketahui berinisial DO dan J, dilakukan di sebuah rumah makan yang terletak di Jalan Arief Rahman Hakim. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Resa Fiardi, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan pada tanggal 20 April 2025. Dalam patroli tersebut, tim menemukan sebuah situs judi online bernama MERPATI55. Situs ini menawarkan berbagai permainan, mulai dari kasino daring hingga taruhan bola.
Tim patroli siber kemudian menelusuri lebih lanjut dan menemukan adanya rekening bank serta dompet digital yang terkait dengan pengelolaan situs judi online tersebut. Berdasarkan temuan ini, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pengelola situs judi online tersebut.
"Tim siber patroli melakukan analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut," ujar AKBP Resa Fiardi.
Berbekal informasi yang akurat, tim dari Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak menuju Kota Medan. Pada hari Rabu, 23 April 2025, mereka berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengelola situs judi online MERPATI55. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Laptop
- Telepon seluler
- Kartu ATM yang digunakan untuk operasional situs judi online
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan:
- Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan judi online yang lebih luas, termasuk keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang dihasilkan dari aktivitas ilegal ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian online yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.