Verifikasi Etik Anggota DPD RI Niluh Djelantik Terkait Regulasi Taksi Online di Bali
Verifikasi Etik Anggota DPD RI Niluh Djelantik Terkait Regulasi Taksi Online di Bali
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI telah menyelesaikan proses verifikasi faktual terhadap anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, terkait laporan dugaan pelanggaran etik. Verifikasi yang berlangsung di Denpasar pada Jumat, 7 Maret 2025, dipimpin langsung oleh Ketua BK DPD RI, Ismeth Abdullah, dan menindaklanjuti laporan dari pengacara Togar Situmorang. Laporan tersebut bermula dari usulan Niluh Djelantik mengenai revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Taksi Online, khususnya terkait kewajiban penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali bagi pengemudi taksi online di Bali. Togar Situmorang berpendapat bahwa usulan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Ketua BK DPD RI, Ismeth Abdullah, menyatakan bahwa proses verifikasi berjalan lancar dan objektif, tanpa ada upaya untuk menentukan pihak yang benar atau salah. Ia menegaskan tidak ada surat peringatan yang diberikan kepada Niluh Djelantik. Ismeth juga memuji komitmen Niluh Djelantik dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Bali, mengatakan bahwa masyarakat Bali seharusnya bangga memiliki wakil seperti dirinya. BK DPD RI akan memutuskan hasil verifikasi paling lambat tanggal 13 Maret 2025, setelah merumuskan informasi yang telah dikumpulkan dari berbagai pihak, termasuk keterangan langsung dari Niluh Djelantik di Denpasar. Keputusan tersebut akan disampaikan sebelum paripurna DPR.
Niluh Djelantik sendiri telah memberikan penjelasan lengkap kepada BK DPD RI terkait kronologi kejadian dan pernyataannya yang dinilai kontroversial. Ia mengakui penggunaan frasa “lebian munyi” dalam konteks komunikasi sehari-hari di Bali, menekankan bahwa frasa tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang personal seseorang. Ia menjelaskan bahwa penggunaan bahasa lokal dalam konteks tersebut perlu dipahami dalam konteks budaya Bali.
Lebih lanjut, Niluh Djelantik memperkuat argumennya dengan menjelaskan bahwa beberapa daerah lain di Indonesia telah menerapkan regulasi serupa yang membatasi pengemudi angkutan online kepada penduduk lokal. Ia mencontohkan Madura, Sumedang, Surabaya, Jember, dan Banyuwangi. Usulan revisi Pergub tersebut, menurut Niluh, muncul dari aspirasi Forum Driver Pariwisata Bali yang telah beberapa kali menyampaikan hal ini kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Forum tersebut, yang terdiri dari berbagai komunitas driver seperti Galang Kangin Sanur, Bali Nine Nine, Bali Segara Transport, dan Bali Trans, turut hadir memberikan dukungan kepada Niluh Djelantik selama proses verifikasi.
Forum Driver Pariwisata Bali juga menyampaikan tuntutan terkait standardisasi tarif bagi angkutan sewa khusus dan standardisasi kualifikasi pengemudi pariwisata, sekaligus mendukung revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019. Ratusan anggota forum tersebut memberikan dukungan penuh kepada Niluh Djelantik, menunjukkan tingginya tingkat dukungan masyarakat terhadap upaya Niluh Djelantik memperjuangkan kepentingan para pengemudi taksi online lokal. Niluh Djelantik sendiri menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan tersebut dan menegaskan kesiapannya untuk memberikan penjelasan secara transparan dan bertanggung jawab kepada BK DPD RI.
Proses verifikasi berlangsung tertutup dan dimulai pukul 10.20 Wita. Selain Togar Situmorang, Axl Mattew Situmorang juga tercatat sebagai pelapor dalam kasus ini. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara aspirasi masyarakat lokal dan prinsip konstitusional dalam regulasi transportasi online.