DPRD Mendesak Percepatan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Edy Wuryanto, menyerukan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera diprioritaskan dan dituntaskan.

Edy Wuryanto menyampaikan urgensi RUU Ketenagakerjaan yang baru sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam melindungi hak-hak pekerja di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa momentum Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025 harus dimanfaatkan untuk merumuskan regulasi yang berpihak pada kepentingan pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal. Ia menambahkan, Fraksi PDI-P mendorong pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan pembahasan RUU PPRT secepatnya.

“Kami mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan segera dilakukan,” ujar Edy, dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Menurut Edy, Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah kelompok pekerja yang rentan dan selama ini kurang mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Padahal, keberadaan PRT sangat penting dalam mendukung kehidupan sosial masyarakat.

Edy Wuryanto menegaskan komitmen Fraksi PDI-P untuk terus memperjuangkan kebijakan yang pro terhadap kepentingan buruh dan memastikan peran aktif negara dalam melindungi setiap aspek kehidupan pekerja.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa RUU PPRT akan segera dibahas oleh DPR RI. Presiden Prabowo Subianto juga meyakinkan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan penuh agar RUU tersebut segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang.

Presiden Prabowo menyampaikan hal tersebut saat menghadiri peringatan May Day di Lapangan Monas, Jakarta. Ia berharap agar pembahasan RUU PPRT dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyampaikan kepada Presiden bahwa pembahasan RUU PPRT akan dimulai pada pekan berikutnya. Pemerintah berjanji akan memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan RUU PPRT.

RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pekerja rumah tangga, termasuk pengaturan mengenai jam kerja, upah, hak istirahat, serta jaminan sosial dan kesehatan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat mengurangi potensi eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Berikut poin penting terkait RUU PPRT:

  • Perlindungan Hukum: Memberikan landasan hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak PRT.
  • Jam Kerja: Mengatur batasan jam kerja yang wajar untuk mencegah eksploitasi.
  • Upah: Menetapkan standar upah minimum yang layak bagi PRT.
  • Hak Istirahat: Memberikan hak istirahat yang cukup bagi PRT.
  • Jaminan Sosial: Menyediakan jaminan sosial dan kesehatan bagi PRT.

Diharapkan dengan adanya RUU PPRT yang disahkan, dapat memberikan dampak positif bagi perlindungan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.