Konflik Lahan di Kemang Memanas: Bentrokan Sengit Warnai Sengketa Kepemilikan

Bentrokan di Kemang Picu Kekhawatiran Warga

Suasana mencekam menyelimuti kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025) ketika dua kelompok terlibat bentrokan yang diduga dipicu oleh sengketa lahan. Insiden yang terjadi antara pukul 09.00 hingga 10.00 WIB ini sempat mengganggu arus lalu lintas dan membuat panik warga sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kericuhan bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh dua pihak yang berbeda. Satu kelompok mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut, sementara pihak lain, yang mewakili PT GL, mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SPKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Aksi Saling Lempar Batu Hingga Penggunaan Senjata

Ketegangan meningkat ketika tim kuasa hukum PT GL mencoba memasuki lahan yang disengketakan. Namun, upaya mereka dihalangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris. Aksi saling lempar batu pun tak terhindarkan. Seorang saksi mata, Herman, menuturkan bahwa ia melihat lebih dari 20 orang berlarian sambil melempar batu di sekitar lokasi kejadian. Untungnya, aksi tersebut tidak sampai mengganggu warga atau pengguna jalan yang melintas.

Situasi semakin memanas ketika salah satu kubu mengeluarkan sejumlah senjata laras panjang dari sebuah mobil berwarna kuning yang terparkir di dekat lokasi. Terdengar suara tembakan sebanyak dua kali, meskipun tidak ada laporan mengenai korban luka atau jiwa. Kehadiran senjata api ini tentu saja menambah kengerian dan membuat warga sekitar terkejut. Herman bahkan menggambarkan situasi tersebut seperti adegan dalam video game perang.

Penyelidikan Polisi dan Status Tersangka

Setelah bentrokan mereda, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan. Sebanyak 25 orang diamankan untuk dimintai keterangan, dan setelah melalui proses pemeriksaan, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat pucuk senapan angin dan tiga bilah parang. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai kelompok mana yang membawa senjata-senjata tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum PT GL telah melaporkan pihak yang menduduki lahan tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyerobotan tanah. Pihak kepolisian juga telah memanggil pihak yang mengaku sebagai ahli waris untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh pihak berwajib.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan

  • Empat pucuk senapan angin
  • Tiga bilah parang

Kasus sengketa lahan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Diharapkan, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara hukum dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan yang merugikan masyarakat.