PPATK Bekukan Ratusan Rekening Terindikasi Judi Online dengan Total Transaksi Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Lebih dari 500 rekening yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas haram ini telah diblokir, dengan total nilai transaksi yang mencengangkan, mencapai lebih dari Rp600 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online. Dampak tersebut tidak hanya terbatas pada masalah ekonomi, tetapi juga merambah ke ranah sosial, memicu berbagai masalah seperti jeratan pinjaman online (pinjol), penyalahgunaan narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga.

Langkah ini juga merupakan implementasi nyata dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), sebuah inisiatif kolaboratif lintas instansi yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran serta masyarakat dalam memerangi praktik judi online yang semakin marak.

Ivan Yustiavandana menambahkan bahwa kecanduan judi online seringkali memicu tindakan kriminal lainnya, di mana para pelaku berusaha memenuhi kebutuhan mereka akan aktivitas ilegal tersebut. Oleh karena itu, upaya pemberantasan judi online ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia.

PPATK terus mendorong kerja sama yang erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal. Gernas APU/PPT diyakini sebagai instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

Pemerintah juga menjalankan strategi terpadu yang mencakup kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital dalam upaya memberantas perjudian via daring. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan penggunaan ruang digital dalam upaya memberantas praktik judi daring.

"Judi online bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Oleh karena itu, kami memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan berbasis teknologi serta kerja sama lintas sektor agar upaya ini berjalan lebih efektif," ujar Meutya Hafid.