Kajian Mendalam Penghapusan Outsourcing: Pemerintah Akan Dengar Masukan dari Berbagai Pihak

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tengah melakukan kajian mendalam terkait wacana penghapusan sistem outsourcing atau alih daya di Indonesia. Langkah ini merupakan respons atas aspirasi yang telah lama diperjuangkan oleh kalangan pekerja, serta arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penghapusan sistem tersebut sesegera mungkin.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa penghapusan outsourcing menjadi perhatian utama karena praktik yang seringkali merugikan pekerja, terutama terkait dengan upah dan kepastian kerja. Beliau menyoroti adanya disparitas antara upah yang dibayarkan perusahaan outsourcing dengan upah yang seharusnya diterima pekerja sesuai standar yang berlaku.

"Praktiknya, seringkali upah yang diterima pekerja jauh di bawah standar minimum. Selain itu, kepastian kerja juga menjadi masalah krusial karena sistem kontrak yang berlaku. Ketika kontrak berakhir, pekerja kehilangan pekerjaan tanpa jaminan kelanjutan," ujar Yassierli.

Selain masalah upah dan kepastian kerja, Menaker juga menyoroti minimnya pengembangan karier bagi pekerja outsourcing. Seharusnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk meningkatkan keterampilan (skilling) pekerja agar mereka dapat memperoleh pekerjaan yang lebih baik di masa depan.

Oleh karena itu, Kemnaker akan melakukan kajian komprehensif untuk mencari solusi terbaik terkait penghapusan sistem outsourcing. Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

"Kami akan mengkaji secara mendalam dan melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden. Arahan Bapak Presiden jelas, penghapusan outsourcing harus dilakukan secepat mungkin, namun tetap realistis. Kami akan menyusun rekomendasi yang tepat untuk disampaikan kepada Bapak Presiden," jelas Yassierli.

Menaker juga menyampaikan bahwa pemerintah menyadari perlunya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepentingan investor. Investasi tetap diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja, sehingga penghapusan outsourcing harus dilakukan secara bertahap dan terukur.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menginstruksikan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang beranggotakan perwakilan dari organisasi buruh. Dewan ini bertugas untuk mengkaji rencana penghapusan sistem outsourcing dari berbagai aspek.

"Saya meminta Dewan Kesejahteraan Nasional untuk mempelajari cara terbaik menghapus outsourcing secepat mungkin, namun juga harus realistis. Kita juga harus menjaga kepentingan investor agar mereka tetap berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja," kata Prabowo.

Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo berencana mempertemukan 150 pimpinan buruh dan 150 pemimpin perusahaan untuk membahas persoalan outsourcing secara bersama-sama. Tujuannya adalah mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.

Selain isu outsourcing, Presiden Prabowo juga merespons usulan untuk menjadikan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Beliau menyatakan dukungannya asalkan seluruh pimpinan buruh sepakat dengan usulan tersebut.

Poin-poin penting yang menjadi fokus pemerintah dalam penanganan isu outsourcing:

  • Kajian mendalam terhadap dampak penghapusan outsourcing.
  • Peningkatan keterampilan (skilling) pekerja outsourcing.
  • Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
  • Dialog antara pimpinan buruh dan pengusaha.
  • Pertimbangan terhadap kepentingan investor.