Penanganan Kemacetan Jakarta: Pemerintah Pusat Diminta Turut Andil
Kemacetan kronis di Jakarta membutuhkan solusi komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak dapat mengatasi masalah ini sendirian. Dukungan penuh dari pemerintah pusat sangat krusial untuk menciptakan perubahan signifikan.
Djoko menyoroti beberapa area di mana pemerintah pusat dapat memberikan kontribusi nyata. Salah satunya adalah melalui kebijakan terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Data menunjukkan bahwa mayoritas pengguna BBM subsidi adalah kelompok masyarakat mampu yang memiliki kendaraan pribadi. Oleh karena itu, Djoko mengusulkan pelarangan penjualan BBM bersubsidi di wilayah Jakarta, sebagai langkah untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
Inisiatif Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu adalah langkah positif, namun belum cukup. Kebijakan serupa perlu diterapkan di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang beroperasi di Jakarta, mengingat jumlah ASN pusat jauh lebih banyak daripada ASN Pemprov DKI. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dapat berperan penting dalam mewujudkan hal ini.
Kementerian Perhubungan, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas urusan transportasi secara nasional, juga diharapkan untuk meniru kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, penggunaan transportasi publik dapat menjadi budaya yang lebih luas di kalangan ASN, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif terhadap pengurangan kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Berikut ini poin-poin penting mengenai kebijakan ASN Pemprov DKI Jakarta:
- Dasar Hukum: Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024.
- Tanggal Berlaku: Mulai Rabu, 30 April 2025.
- Jenis Transportasi Umum yang Wajib Digunakan: Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
- Pengecualian: Pegawai dengan kondisi tertentu seperti sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
- Dokumentasi: ASN wajib melakukan swafoto saat berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum dan mengirimkannya ke admin kepegawaian.
- Pelaporan: Data rekapitulasi dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
- Tujuan: Mendorong penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif dari masyarakat, Jakarta dapat mengatasi masalah kemacetan dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan berkelanjutan.