Pembunuhan Berencana Gegerkan Cikarang, Motif Sakit Hati Berujung Maut
Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial MA (23) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawa pacarnya, WD (21).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa MA terancam hukuman berat atas perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang membayangi MA adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Saat ini, MA telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (26/4) malam, namun baru terungkap pada Minggu (27/4) ketika seorang saksi hendak membersihkan kamar kos yang disewa oleh tersangka. Saksi menemukan jenazah korban dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil meringkus MA di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat, pada Senin (28/4) pukul 22.20 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa MA telah merencanakan pembunuhan tersebut. Motifnya adalah sakit hati karena menduga korban berselingkuh. Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan MA terhadap WD. Saat kejadian, korban sedang tertidur pulas di kamar kos yang disewa oleh pelaku dengan harga Rp 135 ribu per bulan. MA kemudian naik ke tempat tidur dan mencekik leher korban dari arah belakang. Tangan kiri MA juga digunakan untuk menahan tangan kanan korban sambil menindih tubuhnya. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang perut tersangka, namun MA terus mencekik korban hingga lemas.
Tidak berhenti sampai di situ, MA kemudian menusuk perut korban sebanyak tiga kali dengan pisau cutter yang sudah dipersiapkannya. Selain itu, tersangka juga menyayat leher korban sebanyak dua kali. Setelah melakukan serangkaian tindakan keji tersebut, MA sempat terdiam sejenak. Namun, ia kemudian kembali menyayat leher korban dan membekapnya dengan bantal untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dunia. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan kecaman keras terhadap tindakan pelaku.