Asmara Berujung Maut: Wanita di Wonogiri Ditemukan Dicor, Motif Ditolak Menikah Terungkap

Tragedi menggemparkan mengguncang Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dengan terungkapnya kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan terkubur dan dicor di sebuah pekarangan rumah di wilayah Ngadirojo. Korban, yang diidentifikasi sebagai Dwi Hastuti, seorang wanita berusia 48 tahun asal Desa Baturetno, dilaporkan hilang sejak bulan Februari tahun 2025.

Penemuan jenazah Dwi Hastuti pada hari Kamis, 1 Mei 2025, memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J, berusia 34 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

Kasus ini kemudian mengerucut pada motif cinta terlarang. Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh masalah asmara yang kompleks. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan khusus. Korban diduga meminta pelaku untuk menikahinya. Pelaku menolak permintaan tersebut karena sudah berkeluarga.

Menurut pengakuan tersangka J, penolakan tersebut memicu pertengkaran hebat yang berujung pada tindakan pembunuhan. Pelaku mengakui telah mencekik dan membekap korban hingga tewas. Panik dan ketakutan menyelimuti pelaku setelah menyadari bahwa korban telah meninggal dunia. Dalam keadaan kalut, pelaku kemudian memutuskan untuk mengubur jasad korban di belakang rumah orang tuanya dan menutupi kuburan tersebut dengan coran semen.

Saat ini, jenazah Dwi Hastuti telah dibawa ke RSUD dr. Moewardi Solo untuk dilakukan pemeriksaan forensik lebih lanjut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban dan mengungkap detail lain yang mungkin terlewatkan dalam penyelidikan awal. Sementara itu, tersangka J kini mendekam di sel tahanan Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua fakta dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Korban: Dwi Hastuti, 48 tahun, warga Desa Baturetno, Wonogiri.
  • Pelaku: J, 34 tahun, diamankan oleh Polres Wonogiri.
  • Motif: Cinta terlarang, korban meminta dinikahi namun ditolak pelaku.
  • Modus: Korban dicekik dan dibekap hingga tewas, kemudian dikubur dan dicor.
  • Status: Tersangka ditahan, jenazah korban diautopsi.