Polri Sita Rp 75 Miliar dari Sindikat Judi Online, Hasil Analisis PPATK Jadi Titik Terang

Aparat kepolisian berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 75 miliar dari hasil penggerebekan sindikat judi online. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengindikasikan adanya aliran dana mencurigakan terkait aktivitas perjudian daring.

Barang bukti uang tunai tersebut dipamerkan dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, pada Jumat (2/5/2025). Tumpukan uang yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu itu dikemas dalam sejumlah besar plastik bening, memperlihatkan skala besar operasi perjudian ilegal yang berhasil diungkap.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa dari total Rp 75 miliar yang disita, Rp 61 miliar di antaranya berasal dari 164 rekening yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil aktivitas judi online. Sementara itu, sisanya sebesar Rp 14 miliar disita dari pengungkapan kasus judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care.

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online ini. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, bersama dengan Dirtipidsiber Brigjen Himawan Bayu Aji, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dijadwalkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kasus ini.

Pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas perjudian online, sebagai wujud komitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.