Dedi Mulyadi Terbitkan Larangan Penggunaan Ponsel dan Kendaraan Bermotor bagi Pelajar di Bawah Umur
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan perangkat teknologi dan kendaraan bermotor di kalangan pelajar. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa telepon seluler (ponsel) dan kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah. Kebijakan ini diumumkan pada hari Jumat (2/5/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional, usai upacara yang digelar di Rindam III Siliwangi, Bandung.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi siswa SD dan SMP. Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi memiliki SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai bahwa banyak pelajar, terutama siswa SD dan SMP, belum cukup umur dan belum memiliki pemahaman yang memadai tentang keselamatan berlalu lintas.
Menurut Dedi Mulyadi, penegakan hukum terkait larangan ini selama ini kurang efektif karena adanya keraguan dari pihak berwenang di lapangan. Dengan adanya kebijakan yang jelas dan tegas, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal dan memberikan efek jera bagi para pelanggar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap bahwa dengan adanya larangan ini, keselamatan siswa di jalan raya dapat lebih terjamin dan penggunaan ponsel di kalangan pelajar dapat lebih terkontrol.
Selain kebijakan ini, Dedi Mulyadi juga menyinggung mengenai program pendidikan ala militer bagi siswa yang bermasalah. Program yang dimulai pada Hari Pendidikan Nasional ini, meskipun menuai pro dan kontra, tetap dijalankan dengan menggandeng TNI dan pemerintah kota/kabupaten di Jawa Barat. Program ini akan diimplementasikan pertama kali di Purwakarta dan Kota Bandung.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang lebih kondusif dan aman bagi seluruh siswa. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi dunia pendidikan.