Polri Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online dengan Nilai Ratusan Miliar Rupiah
Polri Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Rekening Diblokir
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian daring (online) di Indonesia. Komitmen ini diwujudkan dengan pemblokiran ratusan rekening bank yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah tegas ini merupakan respons atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya penindakan keras terhadap segala bentuk perjudian daring.
Menurut keterangan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, hingga saat ini, total rekening yang telah diblokir mencapai 865 buah, dengan total nilai transaksi yang dibekukan mencapai Rp 194,7 miliar. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Data yang dianalisis berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari PPATK dan laporan dari Dittipideksus.
"Hingga Mei 2025, khusus di Dittipid Siber Bareskrim telah menerima 8 LHA PPATK dan juga ada 39 laporan Dittipideksus Bareskrim, di mana ada 5.885 rekening terkait judi online dengan nilai Rp 224 miliar," jelas Komjen Wahyu.
Proses penelusuran dan pemblokiran rekening-rekening ini tidaklah mudah. Penyidik harus melakukan verifikasi mendalam terhadap setiap rekening yang dilaporkan, memastikan identitas pemilik rekening dan keterlibatannya dalam jaringan judi online. Hal ini membutuhkan waktu dan sumber daya yang signifikan, mengingat jumlah rekening yang harus diperiksa mencapai ribuan.
Pembongkaran Situs Judi Online Modus Merchant Agregator
Selain pemblokiran rekening, Bareskrim Polri juga berhasil membongkar sebuah situs judi online bernama h55.hiwin.care yang menggunakan modus operandi merchant agregator. Modus ini bertujuan untuk menyulitkan pelacakan transaksi dan identitas pelaku. Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka berhasil ditangkap dan ditahan.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana terhadap milik merchant yang tersimpan dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp 14.675.739.801.
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik perjudian daring semakin berkembang dan memanfaatkan berbagai celah dalam sistem pembayaran untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan dan strategi dalam memberantas judi online, termasuk dengan menggandeng berbagai pihak terkait seperti PPATK dan penyedia jasa pembayaran.