Konflik Lahan di Kemang Memicu Bentrokan Antar Kelompok, Polisi Amankan Tersangka
Sengketa Lahan di Kemang Berujung Ricuh, Sejumlah Tersangka Diamankan
Perseteruan terkait kepemilikan lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, memuncak menjadi bentrokan antar dua kelompok pada Rabu (30/4/2025). Insiden yang terjadi di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, ini melibatkan aksi saling serang dan penggunaan senjata, mendorong aparat kepolisian untuk segera turun tangan mengamankan situasi dan menangkap sejumlah tersangka.
Kejadian bermula ketika Anis (42), yang kini ditetapkan sebagai tersangka utama, bersama AK (46) dan MAG (39) berkumpul untuk melakukan upaya pengambilalihan lahan. Kelompok ini diduga telah mempersiapkan diri dengan membawa sejumlah senjata yang disimpan di dalam sebuah mobil berwarna kuning. Aksi provokasi dimulai dengan pemukulan tembok di lokasi sengketa, yang kemudian memicu amarah dari kelompok lain di balik tembok tersebut. Balasan berupa lemparan batu pun tak terhindarkan, menandai dimulainya bentrokan fisik antar kedua belah pihak.
Aksi saling serang berlangsung selama kurang lebih 10 menit, diwarnai dengan penggunaan senjata yang dikeluarkan dari bagasi mobil. Ketegangan baru mereda setelah kedua kelompok menahan diri, sebelum akhirnya aparat kepolisian tiba di lokasi untuk mengendalikan situasi. Anis dan tujuh orang rekannya berhasil diamankan di sebuah basecamp di Jalan Prapanca Raya pada pukul 17.00 WIB. Sementara itu, AK dan MAG ditangkap empat jam kemudian di sekitar Jalan Pangeran Antasari. Dua tersangka lain, RTA (58) dan WRR (21), menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis (1/5/2025) dini hari.
Motif Perebutan Lahan dan Status Tersangka
Menurut keterangan polisi, bentrokan ini dilatarbelakangi oleh konflik perebutan lahan antara dua kelompok yang berbeda. Satu kelompok mengklaim sebagai ahli waris tanah, sementara kelompok lainnya mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut dengan berbekal sertifikat kepemilikan. Para tersangka yang ditangkap berasal dari kelompok yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan bertindak sebagai pihak penyerang.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan bahwa kelompok penyerang tersebut merupakan penyedia jasa pengamanan yang disewa oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pihak yang menyewa jasa pengamanan tersebut, serta mendalami asal-usul kepemilikan senjata yang digunakan oleh para tersangka. Dari informasi sementara, diketahui bahwa senjata tersebut baru dibeli di wilayah Jakarta, dan polisi masih berupaya untuk melacak penjualnya.
Berikut daftar tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Anis (42)
- AK (46)
- MAG (39)
- RTA (58)
- WRR (21)
- 7 orang lainnya (identitas belum dirilis)