Replik Jaksa: Keterangan Hakim Heru Hanindyo dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dinilai Saling Bertentangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti inkonsistensi dalam pembelaan (pledoi) Hakim Heru Hanindyo terkait kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam repliknya, jaksa menyoroti klaim Hakim Heru yang menyatakan bahwa namanya dicatut oleh Hakim Erintuah Damanik untuk menerima suap, sebagai pernyataan yang kontradiktif.

Kasus ini bermula ketika Heru Hanindyo bersama Erintuah Damanik, yang saat itu menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan. Kini, keduanya justru terjerat kasus dugaan suap dalam putusan tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), JPU menyampaikan bahwa dalil-dalil yang diajukan Hakim Heru dalam pledoinya saling bertentangan. Hakim Heru bersikukuh tidak pernah menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Ia juga mengaku tidak mengetahui sama sekali jika Erintuah Damanik dan seorang hakim lain bernama Mangapul, menerima uang dari Lisa Rachmat.

Namun, JPU menemukan adanya kontradiksi. Hakim Heru justru menyatakan bahwa Erintuah Damanik berinisiatif menemui Lisa Rachmat tanpa sepengetahuan dirinya dan Mangapul, serta mencatut nama keduanya untuk menerima suap. Jaksa mempertanyakan bagaimana mungkin Hakim Heru tidak mengetahui adanya penerimaan dan pembagian uang dari Lisa Rachmat, namun di saat bersamaan, mengetahui bahwa Erintuah Damanik telah menemui Lisa Rachmat dan menggunakan namanya serta nama Mangapul untuk mendapatkan keuntungan.

JPU juga menyoroti ketidakkonsistenan terkait keberadaan Erintuah Damanik pada tanggal 1 Juni 2024. Hakim Heru mengklaim bahwa Erintuah Damanik berada di Surabaya untuk memperingati Hari Lahir Pancasila, namun di sisi lain, Hakim Heru juga menyebut bahwa Erintuah Damanik berada di Semarang untuk menemui Lisa Rachmat dalam rangka mencatut namanya dan nama Mangapul. JPU mempertanyakan bagaimana mungkin Erintuah Damanik dapat berada di dua tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan.

  • Tuntutan Hukuman:
    • Heru Hanindyo: 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    • Erintuah Damanik dan Mangapul: 9 tahun penjara.

Salah satu faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Heru Hanindyo adalah sikapnya yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.