Terdesak Ekonomi, Pemuda di Deli Serdang Gunakan Ijazah untuk Tukar Beras
Kisah seorang pemuda bernama Rudi Hartono di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi viral setelah aksinya menukar ijazah dengan beras di sebuah warung terekam kamera pengawas (CCTV).
Polsek Tembung melalui Kepala Unit Reskrim, Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada tanggal 29 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Rudi Hartono mendatangi sebuah warung dengan membawa ijazah Sekolah Dasar (SD). Dia kemudian menawarkan ijazahnya sebagai jaminan untuk mendapatkan satu karung beras.
"Yang bersangkutan datang ke warung dan memberikan ijazahnya sebagai pengganti satu karung beras," terang Iptu Parulian Sitanggang pada hari Jumat, 2 Mei 2025 di Mapolsek Tembung. Menurut pengakuan Rudi Hartono, ia berjanji akan mengganti beras tersebut dengan uang tunai setelah memiliki rezeki.
Motivasi di balik tindakan nekat Rudi Hartono adalah kesulitan ekonomi yang mendera. Ia mengaku tidak memiliki uang untuk membeli beras, sehingga terpaksa menggunakan ijazahnya sebagai alat pembayaran sementara.
Saat ini, Rudi Hartono telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pemuda membayar sejumlah barang belanjaan di warung dengan ijazah SD. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @medankinian, disebutkan bahwa pemuda tersebut mengambil empat karung beras, rokok, dan mi instan dengan total nilai mencapai Rp 1 juta. Ijazah SD tersebut kemudian diberikan kepada penjaga warung sebagai alat pembayaran.
Berikut adalah rincian kejadian yang terungkap:
- Tanggal: 29 April 2025
- Waktu: Sekitar pukul 05.00 WIB
- Lokasi: Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
- Pelaku: Rudi Hartono
- Barang yang Diambil: Satu karung beras (Awalnya diberitakan 4 karung beras, rokok, dan mie instan dengan nilai 1 juta)
- Alat Pembayaran: Ijazah SD
- Motif: Kesulitan ekonomi
- Pasal yang Dikenakan: Pasal 362 KUHP
- Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara