Sindikat Penipuan Investasi Bodong Bermodus Aplikasi Ilegal Dibongkar, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah

Jajaran Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penipuan investasi daring yang merugikan banyak korban hingga belasan miliar rupiah. Dua orang, berinisial SP (WNI) dan YCF (WNA Malaysia), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik perdagangan saham dan aset kripto fiktif melalui aplikasi ilegal bernama Morgan Asset Group LTD.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi lintas negara, melibatkan jaringan Indonesia dan Malaysia. Total kerugian yang diderita para korban mencapai angka fantastis, yakni Rp 18,3 miliar. "SP adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan YCF adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia," jelas Kombes Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Kombes Roberto Pasaribu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, memaparkan peran masing-masing tersangka. SP bertugas mencari orang-orang yang bersedia meminjamkan identitasnya untuk keperluan pembuatan rekening dan kelengkapan administrasi perusahaan bodong. "SP membuat PT fiktif, lalu menyerahkan seluruh rekening PT berikut nomor ponsel yang digunakan untuk menipu kepada jaringan online scam di Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap Kombes Roberto.

YCF sendiri berperan sebagai perekrut SP dan juga sebagai penyandang dana utama dalam menjalankan aksi penipuan ini. Ia membiayai pembuatan dokumen perusahaan palsu, rekening bank fiktif, serta penyediaan nomor ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para korban.

Kasus ini bermula ketika para korban tergiur dengan iklan investasi saham luar negeri yang menjanjikan keuntungan besar di media sosial Facebook. Mereka kemudian diarahkan untuk berinvestasi melalui aplikasi Morgan Asset Group LTD. Awalnya, para korban menerima keuntungan yang cukup signifikan, yang ternyata merupakan bagian dari strategi sindikat untuk meyakinkan mereka agar berinvestasi dengan jumlah yang lebih besar.

"Para korban yang sudah terbuai dengan keuntungan awal, kemudian dibujuk untuk menambah modal investasi mereka. Iming-imingnya, keuntungan yang dijanjikan bisa mencapai 150 persen," imbuh Kombes Roberto. Para korban yang percaya kemudian mentransfer sejumlah uang secara bertahap ke rekening atas nama beberapa perusahaan, seperti PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima. Namun, ketika para korban ingin menarik modal dan keuntungan mereka, barulah mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.

Polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah perusahaan cangkang yang digunakan sindikat ini untuk menampung dana hasil penipuan. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Multi Serba Jadi, PT Multi Jaya Internasional, PT Putra Royal Delima, PT Samudera Djaya Internasional, PT Dipo Samudera Internasional, PT Mayou Creative Indonesia, PT Asia Karya Albahari, dan PT Putra Noesa Djaya. Selain itu, ada juga beberapa perusahaan yang administrasinya belum sempat diselesaikan, seperti PT Star Jaya Internasional, PT Atlantik Jaya Internasional, PT Nusa Pala International, dan PT Halim Shentosa Internasional.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).