Konflik Berujung Maut: Warga Suku Anak Dalam Diduga Mencuri Sawit, Satu Tewas Dikeroyok di Tebo

Kasus dugaan pencurian berondolan sawit di area perkebunan PT PHK Makin Group, Desa Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan satu orang warga Suku Anak Dalam (SAD) meninggal dunia. Polda Jambi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan ini dan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Kejadian bermula pada hari Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika petugas keamanan dan warga setempat menerima informasi mengenai adanya aktivitas pencurian sawit di area perkebunan. Berdasarkan informasi tersebut, tim keamanan melakukan patroli dan penyisiran di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat pencurian. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sekelompok warga SAD sedang berada di pinggir kebun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti menjelaskan bahwa saat ditemukan, kelompok warga SAD tersebut belum melakukan aksi pencurian. Mereka terlihat sedang beristirahat di pinggir kebun. Namun, selang beberapa waktu kemudian, petugas keamanan menemukan bukti yang mengindikasikan bahwa warga SAD tersebut telah mengambil berondolan sawit. Temuan ini memicu ketegangan yang berujung pada aksi pengeroyokan terhadap warga SAD.

Akibat kejadian tersebut, dua orang warga SAD mengalami luka-luka. Satu korban bernama Baipangku (25) mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, korban lainnya, Pelajang (27), meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Tim Reserse Kriminal Umum Polda Jambi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan. Kedua pelaku, Naskolani (61) dan Hendriyanto Setiawan (44), berhasil diamankan pada hari Rabu, 30 April 2025.

Kombes Manang Soebeti menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu pelaku berperan memegangi korban saat dipukuli, sementara pelaku lainnya memukuli korban menggunakan kayu. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ini.

Lebih lanjut, Kombes Manang Soebeti menegaskan bahwa aksi pengeroyokan tersebut terjadi secara spontan dan bukan atas perintah dari pihak perusahaan. Pengeroyokan diduga dipicu oleh kecurigaan dan tuduhan terhadap warga SAD atas dugaan pencurian sawit.

Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.