Universitas Diponegoro Buka Suara Terkait Status Akademik dr. Zara dalam Kasus Dugaan Perundungan
Kasus dugaan perundungan yang melibatkan seorang dokter residen di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, memasuki babak baru. Pihak universitas akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait status akademik dr. Zara Yupita Azra (ZYA), yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan perundungan terhadap dr. Aulia Rahma Lestari, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.
Klarifikasi ini muncul setelah Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mempertanyakan kejelasan proses kelulusan dr. Zara, mengingat statusnya sebagai tersangka. Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menegaskan bahwa meskipun dr. Zara telah lulus Ujian Komprehensif Nasional oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI), kelulusan tersebut tidak serta merta menandakan ia telah menyelesaikan seluruh program PPDS Anestesi di Undip.
Nurul meluruskan informasi yang beredar dengan menyatakan bahwa dr. Zara masih berstatus sebagai mahasiswa semester VII (tujuh), bukan semester V (lima) seperti yang dikabarkan sebelumnya. Ia tercatat masuk program PPDS pada awal tahun 2022, sehingga pada Mei 2025 ini memasuki semester VII. Data resmi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan Sistem Informasi Akademik (SIAP) Undip juga menunjukkan bahwa dr. Zara belum dinyatakan lulus dari program spesialis Anestesi.
Berikut poin-poin penting klarifikasi dari Universitas Diponegoro:
- Status Mahasiswa: dr. Zara saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa semester VII program PPDS Anestesi.
- Belum Lulus Program: Berdasarkan data resmi, dr. Zara belum dinyatakan lulus dari program PPDS Anestesi Undip.
- Ujian Komprehensif Nasional: Kelulusan dalam Ujian Komprehensif Nasional oleh KATI tidak otomatis berarti lulus dari program PPDS Undip.
- Sertifikat KATI: Sertifikat dari KATI merupakan dokumen pendamping ijazah, bukan bukti kelulusan resmi dari Undip.
- Masa Studi: Program studi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip dirancang untuk diselesaikan dalam 8 semester, namun dapat diperpanjang hingga 12 semester (6 tahun) dalam kondisi tertentu.
Pihak Undip juga telah menyampaikan secara resmi status akademik dr. Zara kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi lemahnya disiplin dalam pendidikan kedokteran jika seorang terduga pelaku perundungan tetap diluluskan. Ia menekankan pentingnya penangguhan kelulusan bagi oknum yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Kasus ini bermula dari dugaan perundungan yang dilakukan oleh dr. Zara terhadap dr. Aulia Rahma Lestari, yang tragisnya berakhir dengan meninggalnya korban. Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad, mengungkapkan bahwa kelulusan dr. Zara, meskipun baru sebatas ujian komprehensif, sangat melukai perasaan keluarga yang masih berduka dan berjuang mencari keadilan. Keluarga merasa kehilangan dan terpukul karena tersangka dapat melanjutkan proses akademik seolah tidak terjadi apa-apa.