Pemkot Palangka Raya Terbitkan Aturan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H
Pemkot Palangka Raya Terbitkan Aturan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H
Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mengeluarkan kebijakan resmi terkait pengaturan operasional tempat hiburan umum selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 500.13/210/DPKKO-Par/11/2025 yang mengatur operasional usaha hiburan umum, kafe, kedai kopi, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai minuman selama periode tersebut. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tumbak, memberikan penjelasan rinci mengenai isi surat edaran tersebut. Beliau menjelaskan bahwa semua tempat hiburan, termasuk karaoke, biliar, dan jenis hiburan sejenisnya, diwajibkan tutup total pada hari pertama Ramadhan 1446 H. Selain itu, penutupan juga akan diberlakukan selama tiga hari sebelum Idul Fitri (H-3) hingga dua hari setelah Idul Fitri (H+2). Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa diskotik, klub malam, bar, dan tempat usaha yang menyediakan minuman beralkohol dilarang beroperasi sepanjang bulan Ramadhan.
Untuk tempat usaha yang tetap diizinkan beroperasi selama Ramadhan, seperti kafe, kedai kopi, restoran, dan warung makan, terdapat aturan khusus. Penjualan minuman beralkohol sepenuhnya dilarang. Sementara itu, tempat karaoke, biliar, dan tempat hiburan sejenis yang tidak menjual minuman beralkohol diizinkan beroperasi dari pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pemkot Palangka Raya juga menghimbau agar pengelola kafe, kedai kopi, restoran, dan warung makan untuk membatasi operasional usaha mereka, idealnya dengan cara melakukan usaha secara tertutup/terbatas.
Surat edaran tersebut juga mencakup imbauan kepada masyarakat Palangka Raya untuk menjaga ketertiban umum dan kerukunan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Masyarakat diimbau untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama. Selain itu, penjualan dan penggunaan petasan, kembang api, dan meriam bambu yang memiliki daya ledak dilarang keras di wilayah Kota Palangka Raya selama periode tersebut. Bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan hiburan yang melibatkan banyak massa selama bulan Ramadhan, diwajibkan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemkot Palangka Raya melalui instansi terkait untuk mendapatkan izin dan memastikan kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
Pemkot Palangka Raya berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri dengan khusyuk dan nyaman. Kerjasama dan kepatuhan seluruh pihak terhadap peraturan yang telah ditetapkan sangat penting untuk menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri di Kota Palangka Raya.