Sengketa Lahan di Kemang Memanas: Lippo Group Klaim Kepemilikan Sah, Polisi Tetapkan Tersangka
Sengketa Lahan di Kemang Memanas: Lippo Group Klaim Kepemilikan Sah, Polisi Tetapkan Tersangka
Perseteruan terkait kepemilikan lahan di kawasan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Lippo Group, melalui Direktur Eksternal Danang Kemayan Jati, dengan tegas menyatakan sebagai pemilik sah lahan yang menjadi lokasi bentrokan pada Kamis (30/4/2025) lalu. Danang menuding pihak yang menduduki lahan tersebut sebagai preman yang berusaha merampas hak milik perusahaan.
"Tidak ada ahli waris di sana, itu preman semua," ujarnya dengan nada geram.
Lippo Group mengklaim telah memiliki lahan tersebut secara legal sejak tahun 2014, dengan dilengkapi Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan dokumen-dokumen sah lainnya. Menurut Danang, dokumen-dokumen tersebut dibawa saat terjadinya bentrokan sebagai bukti kepemilikan.
"Intinya kami memiliki tanah itu. Ada sertifikatnya sejak 2014, sudah sebelas tahun yang lalu," tegasnya.
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris telah menduduki lahan tersebut sejak Maret 2025. Lahan tersebut diketahui memiliki tiga bangunan di atasnya. Pada saat bentrokan terjadi, kuasa hukum Lippo Group disebut telah mencoba bernegosiasi dan meminta lahan tersebut dikembalikan. Perusahaan bahkan telah menawarkan kompensasi, namun ditolak oleh pihak yang menduduki lahan.
Danang juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan mafia tanah yang diduga memprovokasi kelompok tersebut untuk menduduki lahan dan mengklaim sebagai ahli waris. Ia mengaku tidak mengetahui siapa aktor di balik pendudukan lahan tersebut.
"Kami tidak tahu aktor mana yang menyuruh menduduki lahannya, tidak tahu dari mafia mana. Mafia kan bisa mengaku sebagai ahli waris," ungkapnya.
Danang menjelaskan bahwa bentrokan terjadi ketika sekitar 20 orang utusan perusahaan diserang dengan lemparan batu dari dalam area lahan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail kejadian tersebut.
Kapolsek Mampang Prapatan, Komisaris Aba Wahid Key, membenarkan bahwa kuasa hukum pemilik lahan dihalangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris dengan cara melempari mereka. Akibatnya, terjadi saling lempar batu.
Penetapan Tersangka
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait bentrokan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 27 orang yang diamankan pasca-kejadian.
"Sepuluh orang yang di belakang ini merupakan dari pihak yang mengaku adanya memiliki legalitas ataupun sertifikat yang sah terhadap lahan tersebut,” ungkap Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar.
Polisi menduga bahwa kelompok penyerang dalam bentrokan tersebut merupakan orang bayaran yang disewa oleh pihak yang mengklaim memiliki legalitas atas lahan yang disengketakan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.