Ayah Angkat Cabuli Anak Asuh Berulang Kali Selama Bertahun-tahun di Rote Ndao
Ayah Angkat Cabuli Anak Asuh Berulang Kali Selama Bertahun-tahun di Rote Ndao
Seorang ayah angkat di Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial DM (51), telah dijerat hukum atas kasus pencabulan terhadap anak asuhnya, PN (12). Kasus ini terungkap setelah korban, yang telah mengalami pencabulan berulang kali sejak duduk di bangku kelas 3 SD, memberanikan diri melaporkan tindakan bejat ayah angkatnya tersebut. Laporan polisi bernomor LP/B/27/IK/2024/SPKT/Sek Rote Tengah/Res RN/Polda NTT tercatat di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Rote Tengah pada 26 September 2024.
Kepala Polres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menjelaskan kronologi kasus ini. Korban, yang diangkat menjadi anak oleh pelaku sejak usia lima tahun, mengalami pencabulan secara sistematis dan berulang. Frekuensi pencabulan begitu sering hingga korban kesulitan mengingat detail waktu dan tanggal kejadian. Namun, korban secara gamblang menjelaskan bahwa pelecehan seksual terjadi hampir setiap bulan sejak kelas 3 SD hingga kelas 6 SD. Puncaknya terjadi pada 19 September 2024, saat korban dicabuli di dalam kamar ketika istri pelaku tidak berada di rumah. Trauma yang mendalam akhirnya mendorong korban untuk melarikan diri ke rumah orang tuanya dan mengungkap seluruh penderitaannya.
Proses hukum berjalan dengan cepat dan terukur. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Rote Tengah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rote Ndao untuk menangani kasus ini mengingat usia korban yang masih di bawah umur. Proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan profesional dengan pendekatan yang humanis, yang melibatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao. Hal ini sangat krusial untuk memastikan agar korban dapat memberikan kesaksiannya tanpa rasa tertekan.
Berkat kerja keras dan pendekatan yang tepat dari petugas kepolisian dan dinas sosial, korban akhirnya mampu menceritakan seluruh detail kejadian. Penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan dari delapan saksi, untuk menetapkan DM sebagai tersangka dan menahannya. Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum telah dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025. Keberhasilan dalam proses penanganan kasus ini membuktikan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Pendekatan yang sensitif dan berfokus pada pemulihan korban sangat penting dalam kasus seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam mencegah dan mengatasi kejahatan seksual terhadap anak.
-
Timeline Kejadian:
- Sejak usia 5 tahun: PN diangkat menjadi anak angkat DM.
- Kelas 3 SD - Kelas 6 SD: PN mengalami pencabulan berulang kali oleh DM.
- 19 September 2024: Terjadi pencabulan di dalam kamar saat istri DM tidak ada di rumah.
- 26 September 2024: PN melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
- 6 Februari 2025: Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
-
Pihak-pihak yang Terlibat:
- Korban: PN (12 tahun)
- Tersangka: DM (51 tahun)
- Kepolisian Sektor Rote Tengah
- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rote Ndao
- Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao