Konflik Lahan Kemang Berujung Penahanan, Sepuluh Tersangka Terancam Hukuman Berat
Aparat kepolisian telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi akibat sengketa lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atas tindakan mereka.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Murodih, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang ini mengatur tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal lain terkait penyalahgunaan senjata tajam. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang hal ini, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Awalnya, polisi menetapkan sembilan orang tersangka dari 25 orang yang diperiksa. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap total 27 orang, jumlah tersangka bertambah menjadi sepuluh.
"Dari keseluruhan saksi yang dimintai keterangan, sebanyak 27 orang, terdapat 10 orang yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut," ujar Kompol Murodih.
Kesepuluh tersangka tersebut adalah KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka diduga terlibat dalam penyerangan dan membawa senapan angin saat kejadian.
Insiden kericuhan ini terjadi pada hari Rabu, 30 April, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kemang Raya nomor 14B, RT 11/RW 01, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Peristiwa ini sempat viral di media sosial, di mana rekaman video menunjukkan sejumlah pria berlarian sambil menenteng senapan laras panjang.
Berikut adalah daftar nama tersangka:
- KT (43)
- Agustinus Sari alias Agus (22)
- MW (29)
- YA (28)
- YE (26)
- PW (33)
- RTA (59)
- WRR (22)
- MAG alias Ade (40)
- AK alias Andy (47)
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain dalam sengketa lahan tersebut.