Jerat Judi Online dan Pinjaman Daring Picu Lonjakan Perceraian di Surabaya
Gelombang Perceraian di Surabaya Dipicu Masalah Ekonomi Akibat Judi dan Pinjol
Peningkatan kasus perceraian di Surabaya dalam tiga bulan pertama tahun 2025 menjadi sorotan. Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat, dari Januari hingga Maret, terdapat 1.471 kasus perceraian yang diajukan. Faktor ekonomi, yang diperparah oleh masalah judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol), menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga.
Humas PA Surabaya, Akramuddin, mengungkapkan bahwa masalah ekonomi selalu menjadi penyebab dominan perceraian, baik cerai talak (diajukan suami) maupun cerai gugat (diajukan istri). Data menunjukkan bahwa cerai gugat lebih tinggi dengan 1.056 kasus, dibandingkan cerai talak yang mencapai 415 kasus.
Pinjol dan Judol Sebagai Pemicu Pertengkaran dan Perceraian
Akramuddin menjelaskan bahwa banyak perceraian diawali dengan pertengkaran akibat masalah ekonomi yang bersumber dari kebiasaan bermain judol dan menggunakan pinjol. Kehadiran penagih utang (debt collector) di rumah, sebagai akibat dari pinjol, sering kali menjadi pemicu pertengkaran hebat yang kemudian merembet ke masalah-masalah lain dalam rumah tangga.
"Suami yang terlilit pinjol seringkali ditinggalkan istri, kemudian datang penagih. Dampak pinjol sangat signifikan dalam memicu perceraian," ujarnya.
PA Surabaya mencatat bahwa pihak yang terlibat dalam judol dan pinjol umumnya adalah suami. Kecanduan menjadi faktor utama, selain kebutuhan mendesak akan uang. Banyak suami yang sudah bekerja maupun belum, terjerat dalam lingkaran pinjol dan judol karena sudah menjadi kebiasaan dan selalu berharap akan mendapatkan kemenangan.
Ketidaksepakatan Nafkah Memperparah Kondisi
Faktor ekonomi lain yang berkontribusi pada perceraian adalah ketidaksepakatan dalam hal nafkah. Beberapa kasus menunjukkan bahwa suami merasa tidak mampu memenuhi tuntutan nafkah istri yang dianggap terlalu tinggi. Sebaliknya, istri menggugat cerai karena suami tidak memberikan nafkah yang cukup atau bahkan menelantarkan istri, yang masuk dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Upaya Mediasi dan Tingkat Keberhasilan yang Rendah
Meski banyak pengajuan cerai, hanya sekitar 5 persen pasangan suami-istri di Surabaya yang berhasil mengurungkan niatnya dan memilih untuk kembali rujuk setelah melalui proses mediasi.