Sengketa Lahan di Kemang Memanas, Lippo Group Klaim Dihadapkan pada Aksi Pendudukan Ilegal
Sengketa Lahan di Kemang Memanas, Lippo Group Klaim Dihadapkan pada Aksi Pendudukan Ilegal
Sengketa lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, memasuki babak baru dengan Lippo Group menyatakan bahwa lahan mereka di Jalan Kemang Raya diduduki secara ilegal oleh sekelompok orang yang bukan merupakan ahli waris. Pihak perusahaan menduga adanya indikasi keterlibatan kelompok preman yang berupaya menguasai aset perusahaan secara tidak sah.
Menurut keterangan Direktur Eksternal Lippo Group, Danang Kemayan Jati, aksi pendudukan ini mulai terjadi sejak Maret 2025 dan menyasar lahan yang di atasnya berdiri tiga bangunan. Lippo Group menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut telah sah secara hukum sejak tahun 2014, dilengkapi dengan Sertifikat Kepemilikan Tanah (SKT) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang valid.
"Tidak ada ahli waris di sana, mereka adalah preman," tegas Danang, menepis klaim dari pihak yang menduduki lahan. Ia menambahkan bahwa perusahaan telah memiliki sertifikat resmi atas lahan tersebut selama sebelas tahun.
Ketegangan mencapai puncaknya pada Rabu (30/4/2025) lalu, ketika terjadi bentrokan di lokasi sengketa. Kuasa hukum Lippo Group dilaporkan telah mencoba melakukan negosiasi dengan kelompok penduduk ilegal tersebut dan menawarkan kompensasi sebagai upaya penyelesaian secara damai. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.
"Kami sudah menawarkan kompensasi, namun mereka menolak untuk meninggalkan lokasi," ungkap Danang, menduga adanya provokasi dari pihak ketiga yang menggerakkan kelompok tersebut untuk menduduki lahan. Ia tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah yang memanfaatkan situasi ini dengan mengarahkan orang-orang untuk mengaku sebagai ahli waris.
Danang menjelaskan bahwa bentrokan terjadi ketika sekitar 20 perwakilan perusahaan mendatangi lokasi dan diserang dengan batu dari dalam area lahan yang diduduki. Pihaknya menyayangkan terjadinya insiden tersebut dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Mampang Prapatan, Komisaris Aba Wahid Key, membenarkan adanya serangan terhadap kuasa hukum perusahaan oleh kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris. Menurutnya, kelompok tersebut menghalangi dan melempari batu, sehingga memicu bentrokan.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait bentrokan tersebut, dari total 27 orang yang diperiksa. Menurut Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, para tersangka diduga merupakan orang bayaran yang disewa untuk menduduki lahan.
"Sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari kelompok yang mengaku memiliki legalitas atau sertifikat lahan. Tapi dari hasil penyelidikan, mereka diduga orang bayaran," jelas Igo.
Kasus sengketa lahan ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Lippo Group berharap agar pihak berwajib dapat segera menindak tegas para pelaku pendudukan ilegal dan mengembalikan hak kepemilikan lahan kepada perusahaan.