Pemerintah Tegaskan PP TUNAS Lindungi Seluruh Pengguna Internet di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) dirancang untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia yang aktif di ruang digital, bukan hanya anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa PP TUNAS hadir sebagai respons terhadap perkembangan pesat arus informasi yang membawa dampak negatif, termasuk paparan konten berbahaya, manipulatif, dan eksploitasi digital. Kondisi ini dinilai mengancam kelompok rentan, khususnya anak-anak.

"Kami di Kominfo melihat dampak ruang digital tidak hanya terbatas pada anak-anak, tetapi juga pada seluruh warga negara yang menggunakan platform digital," ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya.

PP TUNAS secara spesifik mewajibkan setiap PSE untuk melakukan beberapa hal penting, yaitu:

  • Menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak.
  • Menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat.
  • Memastikan proses penanganan (remediasi) yang cepat dan transparan terhadap laporan yang masuk.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur kewajiban PSE untuk melakukan verifikasi usia pengguna dan menerapkan sistem pengamanan teknis yang dapat meminimalisir risiko paparan konten negatif. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna.

PP TUNAS juga memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memberikan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses terhadap platform yang terbukti tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa semua PSE bertanggung jawab dalam menjaga keamanan ruang digital.

"Kita melihat ada aplikasi-aplikasi yang memang 'nakal'. Ini bukan semata-mata hasil algoritma yang menyesuaikan minat pengguna, tetapi ada kecenderungan konten-konten ini memang sengaja diarahkan ke kelompok rentan, termasuk anak-anak," tegas Meutya.

Data terkini menunjukkan bahwa hampir separuh (48%) pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Fakta ini semakin memperkuat urgensi kehadiran PP TUNAS untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya.

"Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak, tetapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak merasa nyaman, karena aturannya jelas," lanjut Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa PP TUNAS tidak hanya memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan di sektor digital, tetapi juga membuka ruang dialog untuk penyempurnaan regulasi dan mendorong komitmen kolektif dari seluruh platform digital.

"Platform digital harus siap menerima kritik. Banyak dari mereka yang niatnya baik dan kita hargai itu. Tapi negara tetap harus hadir mengatur ketika ada yang menyalahgunakan ruang digital," pungkasnya.