Pemerintah Siapkan Regulasi Baru: Penghapusan Outsourcing Jadi Prioritas

Pemerintah Tindak Lanjuti Arahan Presiden Terkait Penghapusan Outsourcing

Jakarta, [Tanggal] - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa mereka sedang mempersiapkan regulasi baru yang bertujuan untuk menghapus sistem outsourcing di Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh (May Day) 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan Presiden akan menjadi landasan utama dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) yang mengatur tentang outsourcing. "Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis.

Respon Positif dari Kemnaker

Yassierli juga menambahkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan perhatian dan pemahaman yang mendalam terhadap isu-isu yang dihadapi oleh para pekerja di Indonesia. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan Presiden terkait outsourcing dengan sebaik-baiknya.

"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," imbuhnya.

Permasalahan Outsourcing di Indonesia

Isu outsourcing telah menjadi perhatian utama di kalangan pekerja selama hampir dua dekade. Praktik outsourcing seringkali menimbulkan berbagai masalah, termasuk:

  • Pengalihan kegiatan inti perusahaan (core business).
  • Ketidakpastian pekerjaan.
  • Tidak adanya kejelasan karir.
  • Upah yang rendah.
  • Kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Lemahnya perlindungan jaminan sosial.
  • Kesulitan dalam membentuk serikat pekerja.

Yassierli menekankan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan harus sesuai dengan norma konstitusi yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Kajian Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Lebih Berkeadilan

Saat ini, Kemnaker juga tengah melakukan kajian untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU ini merupakan mandat dari Presiden dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Kemnaker sedang menindaklanjuti salah satu amar Putusan MK yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.

Pemerintah berharap dengan adanya regulasi baru ini, masalah outsourcing dapat diatasi dan memberikan kepastian serta perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia. Regulasi yang adil dan transparan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.