Polemik Dugaan Pelanggaran Etik di Rumah Sakit Malang: Dokter Akui Tindakan, Korban Pertanyakan Kewenangan

Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang dokter berinisial AY di sebuah rumah sakit swasta di Malang terus bergulir. Dokter AY, melalui kuasa hukumnya, mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien berinisial QAR tanpa kehadiran perawat. Pengakuan ini menjadi sorotan di tengah tuduhan tindakan tidak senonoh yang dilayangkan QAR kepada dokter tersebut.

Menurut Alwi Alu, kuasa hukum dokter AY, pemeriksaan dilakukan atas inisiatif pribadi karena adanya keraguan terhadap efektivitas penanganan medis sebelumnya yang diterima QAR. Alwi mengklaim bahwa saat pemeriksaan berlangsung, meskipun tidak ada perawat, terdapat seorang pria lain di ruangan tersebut yang diduga sebagai keluarga atau teman pasien. Klaim ini menjadi poin penting dalam pembelaan pihak dokter AY.

Namun, pernyataan berbeda datang dari Satria Marwan, kuasa hukum QAR. Ia membenarkan bahwa seorang teman QAR sempat menjenguk sebelum pemeriksaan, tetapi teman tersebut segera meninggalkan ruangan karena ada keperluan mendesak. Satria menegaskan, berdasarkan keterangan saksi, pemeriksaan dilakukan hanya oleh dokter AY dan QAR tanpa kehadiran perawat. Ia menantang pihak dokter AY untuk menghadirkan perawat yang diklaim hadir untuk memberikan kesaksian.

Satria juga menyoroti kewenangan dokter AY dalam melakukan pemeriksaan tersebut. Ia menekankan bahwa QAR telah ditangani oleh dokter spesialis yang ditunjuk sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Satria mempertanyakan dasar hukum dan etika yang mendasari tindakan dokter AY memasuki kamar pasien dan melakukan pemeriksaan tanpa penunjukan resmi. Pertanyaan ini menambah kompleksitas kasus dan memunculkan perdebatan mengenai batas-batas kewenangan seorang dokter dalam memberikan pelayanan medis.

Kasus ini bermula dari pengakuan QAR melalui media sosial mengenai dugaan tindakan tidak senonoh yang dialaminya pada September 2022. QAR, seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat, saat itu sedang berlibur di Malang. Pengakuannya memicu reaksi publik dan mendorong proses hukum untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa tersebut.

Berikut poin-poin penting yang menjadi sorotan:

  • Pengakuan Dokter AY: Membenarkan pemeriksaan tanpa perawat.
  • Klaim Kehadiran Pihak Ketiga: Pihak dokter AY menyebut ada pria lain di ruangan.
  • Bantahan Pihak QAR: Menegaskan hanya ada dokter AY dan QAR saat pemeriksaan.
  • Pertanyaan Kewenangan: Dasar hukum dokter AY melakukan pemeriksaan dipertanyakan.
  • Latar Belakang Kasus: Pengakuan QAR mengenai dugaan tindakan tidak senonoh.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwenang diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.