Bank Indonesia Kembali Membuka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025

Bank Indonesia Kembali Membuka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025

Bank Indonesia (BI) mengumumkan pembukaan kembali layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Lebaran 2025. Layanan ini, yang telah dibuka untuk periode pertama pada tanggal 3 Maret 2025, akan kembali dibuka pada Minggu, 9 Maret 2025, untuk periode kedua. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat yang belum sempat mendapatkan kesempatan penukaran uang baru pada periode sebelumnya. Layanan penukaran uang baru ini akan berlangsung hingga 27 Maret 2025, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh uang pecahan baru guna keperluan selama libur Lebaran.

Jadwal dan Periode Penukaran Uang Baru

Layanan penukaran uang baru Lebaran 2025 dibagi menjadi empat periode pendaftaran, masing-masing dengan jadwal penukaran yang berbeda. Berikut detail lengkapnya:

  • Periode I: Pendaftaran dibuka pada 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, dengan periode penukaran 4-9 Maret 2025.
  • Periode II: Pendaftaran dibuka pada 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan periode penukaran 10-16 Maret 2025.
  • Periode III: Pendaftaran dibuka pada 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan periode penukaran 17-23 Maret 2025.
  • Periode IV: Pendaftaran dibuka pada 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan periode penukaran 24-27 Maret 2025.

BI telah menyiapkan total Rp 180,9 triliun uang tunai untuk memenuhi permintaan penukaran uang baru ini, yang tersebar di lebih dari 4.000 titik layanan yang dikelola oleh BI dan bekerja sama dengan berbagai lembaga perbankan. Masyarakat dapat menukarkan uang hingga maksimal Rp 4,3 juta per orang. Layanan ini akan menggunakan sistem mobil kas keliling yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Cara Menukar Uang Baru Melalui Pintar BI

Proses penukaran uang baru dilakukan secara online melalui situs Pintar BI (https://pintar.bi.go.id) untuk menghindari penumpukan antrean di lokasi penukaran. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  3. Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan.
  4. Pilih tanggal penukaran yang tersedia.
  5. Isi data pemesanan, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
  6. Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan.
  7. Simpan bukti pemesanan.
  8. Bawa bukti pemesanan (digital atau cetak) ke lokasi penukaran pada waktu yang telah ditentukan.

Dengan sistem pendaftaran online ini, BI bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat dalam memperoleh uang baru. Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal dan mematuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

Berikut beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan saat melakukan penukaran uang baru:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan.
  • Penukar wajib membawa uang tunai dengan nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang yang akan ditukarkan harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar. Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples.

BI menjamin penggantian uang dengan nilai nominal yang sama, baik dengan pecahan dan tahun emisi yang sama maupun berbeda, sepanjang keaslian uang dapat diverifikasi. NIK KTP hanya dapat digunakan untuk satu kali pemesanan dalam satu periode.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru menjelang Lebaran 2025.