Ricuh Sengketa Lahan di Kemang: Polisi Tetapkan 10 Tersangka, Senjata Angin Disita

Sengketa Lahan Berujung Keributan di Kemang, Sepuluh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Keributan antar kelompok yang dipicu oleh sengketa lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, telah memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka terkait insiden yang terjadi pada Rabu, 30 April lalu. Insiden yang melibatkan aksi saling lempar batu dan penggunaan senjata, termasuk senapan angin, ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kasus ini bermula dari perselisihan atas kepemilikan lahan di Jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan. Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika salah satu kelompok mendatangi lokasi sengketa dan melakukan provokasi dengan memukul tembok. Tindakan ini memicu reaksi dari kelompok lain, yang kemudian berujung pada keributan yang melibatkan aksi saling serang.

Penetapan Tersangka dan Penangkapan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Para tersangka diidentifikasi sebagai KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka diduga kuat terlibat dalam penyerangan dan membawa senjata angin saat kejadian berlangsung.

Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda. KT dan tujuh rekannya diamankan di sebuah base camp di Jalan Prapanca Raya. Sementara itu, AK dan MAG ditangkap di Jalan Antasari. Dua tersangka lainnya, RTA dan RR, menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Perencanaan Penyerangan dan Persiapan Senjata

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka telah mempersiapkan diri sebelum melakukan penyerangan. Mereka membeli dan membawa senapan angin ke lokasi kejadian. Senjata-senjata tersebut disimpan di dalam mobil dan digunakan untuk mengintimidasi kelompok lawan.

Kompol Murodih, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, polisi menyimpulkan bahwa para tersangka telah merencanakan penyerangan tersebut. Persiapan yang matang, termasuk pengadaan senjata dan pengumpulan massa, menunjukkan adanya niat untuk melakukan tindakan kekerasan.

Kronologi Kejadian dan Motif Sengketa Lahan

Insiden keributan terjadi pada pagi hari di Jalan Kemang Raya. Kelompok pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata berupa senapan angin dan senjata tajam lainnya. Mereka berniat untuk menguasai lahan sengketa tersebut.

Menurut keterangan polisi, dua tersangka, AK dan MAG, bertemu dengan KTA untuk membahas rencana pengambilalihan lahan. Senjata-senjata yang akan digunakan kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil sebelum dibawa ke lokasi kejadian.

Keributan berlangsung selama beberapa menit sebelum akhirnya kedua kelompok membubarkan diri. Pihak kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan tindakan pengamanan dan memulai penyelidikan untuk mengungkap dalang di balik keributan tersebut.

Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian. Polisi akan terus mendalami motif dan peran masing-masing tersangka dalam insiden keributan di Kemang ini.