KASBI Menilai Rencana Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK Perlu Kajian Mendalam

Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menuai beragam tanggapan dari kalangan serikat buruh. Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan akan melakukan kajian mendalam terhadap konsep Dewan Kesejahteraan Buruh yang diusulkan.

Ketua Umum KASBI, Sunarno, menekankan pentingnya payung hukum yang jelas bagi dewan tersebut agar usulan-usulan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif demi kepentingan buruh. Ia mengingatkan agar pembentukan dewan ini tidak hanya menjadi sekadar gimik politik belaka.

"Terkait pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh tersebut, dari KASBI perlu mempelajari ide/konsepnya terlebih dulu. Misalnya yang Dewan Kesejahteraan Buruh jika mau dibentuk agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif sebagai lembaga yang dapat menjamin dan melindungi kaum buruh secara optimal," kata Sunarno.

Sunarno menambahkan, pembentukan dewan ini harus mempertimbangkan banyaknya regulasi yang dinilai telah mengurangi hak-hak buruh. Ia berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga sehingga keberadaan dewan benar-benar bermanfaat bagi buruh.

Senada dengan Sunarno, Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI, Nining Elitos, mempertanyakan peran dan fungsi dewan serta Satgas PHK jika hanya bersifat memberikan rekomendasi tanpa kekuatan eksekutorial. Ia menyoroti kurangnya perhatian pemerintah terhadap aspirasi serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil selama ini.

Nining berharap Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK dapat mengakomodasi tuntutan-tuntutan buruh, termasuk isu upah layak, penghapusan sistem kerja kontrak, dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.

  • Cabut Omnibus Lawa UU Cipta Kerja
  • Buat UU yang pro buruh
  • Hapus sistem kerja magang, kontrak, outsourcing
  • Hentikan PHK semena-mena
  • Stop anti terhadap serikat dan hentikan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan termasuk rativikasi konvensi ILO no 190
  • Lindungi buruh migran dan driver online
  • Sahkan RUU PPRT

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang beranggotakan para pimpinan buruh dari seluruh Indonesia. Dewan ini bertugas untuk mengkaji kondisi buruh terkini dan memberikan masukan kepada presiden terkait regulasi yang dianggap merugikan buruh. Prabowo juga berencana membentuk Satgas PHK untuk mengawasi dan melindungi buruh yang terkena PHK. Ia menegaskan bahwa negara akan turun tangan jika diperlukan untuk melindungi pekerja dari PHK sewenang-wenang.