Sengketa Lahan di Kemang Memanas: Lippo Group Klaim Diduduki Kelompok Diduga Preman

Sengketa lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Lippo Group mengklaim lahan mereka di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, telah diduduki oleh sekelompok orang yang diduga preman sejak Maret 2025. Kelompok tersebut, menurut Lippo Group, mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut.

Direktur Eksternal Lippo Group, Danang Kemayan Jati, menegaskan bahwa klaim ahli waris tersebut tidak berdasar. "Tidak ada ahli waris di sana. Itu preman semua," ujarnya. Lebih lanjut, Danang menyatakan bahwa Lippo Group adalah pemilik sah lahan tersebut, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Kepemilikan Tanah (SKT) dan dokumen pendukung lainnya yang telah dimiliki sejak 2014.

Upaya penyelesaian melalui negosiasi dan tawaran kompensasi telah dilakukan oleh pihak Lippo Group, namun menemui jalan buntu. Saat bentrokan terjadi pada Rabu (30/4/2025), kuasa hukum perusahaan bahkan sempat dihalangi dan diserang oleh kelompok pendudukan. Lippo Group menduga ada pihak-pihak tertentu, termasuk kemungkinan mafia tanah, yang memprovokasi kelompok tersebut untuk melakukan pendudukan.

Kapolsek Mampang Prapatan, Komisaris Aba Wahid Key, membenarkan adanya serangan terhadap kuasa hukum perusahaan oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris. Akibatnya, bentrokan tidak dapat dihindari. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dari kelompok penyerang. Menurut Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, kelompok penyerang diduga merupakan orang bayaran.

Berikut adalah poin-poin penting terkait sengketa lahan ini:

  • Klaim Kepemilikan: Lippo Group mengklaim sebagai pemilik sah lahan dengan bukti SKT sejak 2014.
  • Pendudukan Lahan: Lahan diduduki oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris sejak Maret 2025.
  • Upaya Negosiasi: Lippo Group telah melakukan negosiasi dan menawarkan kompensasi, namun ditolak.
  • Bentrokan: Terjadi bentrokan antara kuasa hukum Lippo Group dan kelompok pendudukan.
  • Penetapan Tersangka: Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 10 tersangka dari kelompok penyerang, yang diduga merupakan orang bayaran.