Jaringan Narkoba di Klub Malam Pematang Siantar Terungkap: Manajer Jadi Otak, Keuntungan Capai Jutaan Rupiah
Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sebuah klub malam di Pematang Siantar. Pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di tempat hiburan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam bisnis haram ini. Ironisnya, salah satu tersangka utama adalah manajer klub malam itu sendiri, berinisial JS (36). JS berperan sebagai bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di dalam klub.
Selain JS, polisi juga menangkap seorang sekuriti klub berinisial RS (38) yang bertugas sebagai pengedar. RS bertugas menawarkan dan menjual narkoba kepada pengunjung klub dengan harga sekitar Rp 300.000 per butir.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yang memiliki peran berbeda:
- AT: Penghubung pembelian ekstasi.
- GP: Bandar sekaligus teknisi yang meracik narkoba.
- RT: Operator yang bertugas mengelola rekening penampungan hasil penjualan ekstasi. RT juga diketahui sebagai pemilik rekening tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba secara terbuka di THM Studio 21. Polisi kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) dan berhasil menangkap RS saat melakukan transaksi. Dari tangan RS, polisi menyita 97 butir ekstasi dan uang tunai hasil penjualan.
RS mengaku mendapatkan narkoba dari JS. Ia menyetorkan hasil penjualan ekstasi dan Happy Five (H5) senilai Rp 290 ribu kepada JS dan mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu.
Polisi kemudian menangkap JS di sebuah hotel yang disiapkan oleh seorang DPO. Di kamar hotel tersebut, polisi menemukan pil H5. JS mengaku bahwa barang bukti tersebut ada yang diberikan dan disetujui untuk dibeli dari AT oleh GP, dan hasil penjualannya disetor kepada GP.
Penangkapan GP mengarah pada penangkapan RT. Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 60 butir ekstasi warna ungu.
- 33 butir ekstasi warna biru.
- 4 butir ekstasi merek granat warna ungu.
- 15 butir Happy Five.
- Uang hasil penjualan Rp 9.700.000.
- 6 unit ponsel.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut. Polisi juga telah memasang garis polisi (police line) di tempat hiburan Studio 21 yang menjadi lokasi peredaran narkoba.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) terkait penemuan bisnis narkoba di Studio 21 ini. Pihak kepolisian berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Pemko untuk menindaklanjuti temuan tersebut.