Pengemudi Travel Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Sebagai Tersangka Akibat Kelalaian

Pihak kepolisian telah menetapkan Imat Hendrawan, pengemudi mobil travel yang terlibat dalam kecelakaan tragis di ruas Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang mengungkap adanya indikasi kelalaian dari pihak pengemudi.

Imat Hendrawan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKP Awang Munggardijaya, Kasi Humas Polres Sumedang, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif terhadap Imat dan sejumlah saksi terkait. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa Imat diduga mengemudikan mobil Hi Ace dalam kondisi mengantuk.

Lebih lanjut, penyelidikan juga mengungkap fakta bahwa sebelum mengemudi, Imat mengonsumsi obat diabetes. Kondisi medis dan efek samping obat tersebut diduga kuat menjadi faktor pemicu hilangnya konsentrasi dan rasa kantuk yang dialami Imat saat mengemudi.

"Berdasarkan hasil analisis dari berbagai bukti dan keterangan, kami menyimpulkan dua poin utama terkait insiden kecelakaan ini. Pertama, pengakuan dari tersangka sendiri yang menyatakan bahwa ia mengonsumsi obat diabetes dan merasa mengantuk saat mengemudi. Kedua, keterangan saksi yang memperkuat dugaan kelalaian pengemudi," jelas AKP Awang kepada awak media.

Keterangan saksi, khususnya dari penumpang yang duduk di bagian depan mobil travel, menjadi poin krusial dalam penyelidikan ini. Penumpang tersebut memberikan kesaksian bahwa ia sempat melihat Imat beberapa kali terlihat seperti tertidur sesaat saat mengemudi. Keterangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Imat lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengemudi.

Dengan mengacu pada bukti-bukti yang terkumpul dan keterangan saksi yang saling menguatkan, pihak kepolisian memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. "Setelah melalui proses penyelidikan yang komprehensif, kami menetapkan pengemudi travel sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," pungkas AKP Awang.