Kericuhan May Day Semarang Berujung Penetapan Tersangka pada Empat Mahasiswa
Aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (1/5/2025) lalu diwarnai kericuhan yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap empat orang mahasiswa. Informasi ini dikonfirmasi oleh pendamping hukum aksi May Day Semarang.
Menurut keterangan Fajar Muhammad Andhika, tim kuasa hukum aksi, selain penetapan tersangka, tujuh mahasiswa lainnya sempat diamankan namun kemudian dibebaskan. Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi di Semarang dan sekitarnya, termasuk Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Semarang (USM). Sementara itu, dua mahasiswa lainnya, masing-masing dari Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Identitas mahasiswa yang dibebaskan adalah F, A, M, R, D, G, dan I. Sedangkan mereka yang kini berstatus tersangka adalah Ak, Ar, K, dan Af. Tim advokasi dan jaringan masyarakat sipil kini tengah menggalang upaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi keempat mahasiswa tersebut. Fajar menyerukan kepada seluruh pihak terkait untuk bersama-sama membuat surat permohonan penangguhan penahanan.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan informasi mengenai pembebasan delapan mahasiswa. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kemudian.
Kericuhan sendiri terjadi saat aksi demonstrasi berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah sekitar pukul 17.15 WIB. Massa aksi, yang berupaya menerobos masuk ke area kantor gubernur, melakukan pelemparan ke arah aparat kepolisian yang berjaga. Tindakan tersebut memicu respons dari pihak kepolisian dengan menembakkan gas air mata guna membubarkan massa yang semakin anarkis. Akibatnya, para demonstran berhamburan mencari perlindungan.
Pasca-bentrokan, aparat kepolisian mengamankan 18 orang demonstran yang mengenakan pakaian serba hitam dan membawa mereka dengan truk pengangkut pasukan. Situasi berangsur kondusif setelah pukul 18.00 WIB, setelah polisi melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Pahlawan hingga kawasan Universitas Diponegoro (Undip).
Upaya hukum terus dilakukan untuk membela para mahasiswa yang terlibat dalam aksi May Day tersebut, dengan harapan agar mereka mendapatkan keringanan dan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.
Daftar nama-nama mahasiswa yang terlibat
- F, A, M, R, D, G, dan I (dibebaskan)
- Ak, Ar, K, dan Af (tersangka)