Kabar Gembira! Dana PIP Termin Kedua 2025 Mulai Disalurkan: Panduan Lengkap Pencairan

Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud untuk termin kedua tahun 2025 telah resmi dimulai. Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi para siswa penerima manfaat yang berasal dari keluarga kurang mampu. PIP Kemendikbud merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa, tanpa terkendala masalah ekonomi.

Sasaran utama PIP adalah siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Bantuan dana yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh siswa.

Jadwal dan Tahapan Penyaluran PIP

Penyaluran dana PIP Kemendikbud dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya, mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022. Berikut adalah rincian jadwalnya:

  • Termin 1: Februari - April (Prioritas bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar/KIP)
  • Termin 2: Mei - September (Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan, serta siswa yang telah melakukan aktivasi SK Nominasi)
  • Termin 3: Oktober - Desember (Diperuntukkan bagi siswa yang memenuhi kriteria pada termin 1 dan 2)

Cara Mengecek Status Penerima PIP

Siswa dapat dengan mudah mengecek status penerimaan dana PIP melalui laman resmi yang telah disediakan oleh Kemendikbud. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman https://pip.kemendikbud.go.id
  2. Pada kolom "Cari Penerima PIP", masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  3. Isikan jawaban pada soal perhitungan yang ditampilkan.
  4. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
  5. Sistem akan menampilkan status penerimaan PIP siswa.

Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran dana PIP yang diterima siswa berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikannya. Berikut adalah rinciannya:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun (Rp 225.000 untuk kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun (Rp 375.000 untuk kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal)
  • SMA/SMALB/SMK/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun (Rp 500.000 untuk kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal)
  • SMK Program 4 Tahun: Rp 1.000.000 per tahun (Rp 500.000 untuk kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal)

Langkah-Langkah Pencairan Dana PIP

Sebelum melakukan pencairan dana, penerima PIP diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Kunjungi bank penyalur dana PIP (BRI atau BSI).
  3. Sampaikan kepada teller bank bahwa Anda ingin melakukan aktivasi rekening dan menarik dana PIP.
  4. Teller bank akan memproses aktivasi rekening Anda.
  5. Setelah aktivasi, cek saldo rekening untuk memastikan dana PIP telah masuk.
  6. Sampaikan kepada teller bahwa Anda ingin menarik dana PIP.
  7. Ikuti proses penarikan dana sesuai dengan arahan teller bank.

Pemanfaatan Dana PIP

Dana PIP dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan siswa, di antaranya:

  • Pembelian seragam sekolah
  • Pembelian buku dan alat tulis
  • Pembelian sepatu dan tas sekolah
  • Pembelian perlengkapan sekolah lainnya
  • Biaya transportasi ke sekolah
  • Biaya kursus atau les tambahan
  • Uang saku siswa
  • Biaya praktik atau keperluan magang