Kompolnas Dorong Pengusutan Tuntas Jaringan Narkoba di Klub Malam Pematang Siantar
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang terstruktur dan terorganisasi di sebuah klub malam di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Kompolnas mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan di tempat kejadian perkara, tetapi juga mengusut tuntas jaringan bisnis haram yang beroperasi di balik layar.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, melalui pernyataan resminya, menekankan pentingnya membongkar seluruh jaringan yang terlibat. "Dalam kasus yang terjadi di Pematang Siantar, dengan adanya praktik peredaran narkoba di diskotik, sudah pasti ada jaringan yang terlibat. Kami mendukung penuh upaya pembongkaran jaringan ini. Siapapun yang berada di balik jaringan ini dan terlibat, harus diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Anam.
Kompolnas memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya dalam pengungkapan bisnis gelap di klub malam tersebut. Anam mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh hanya menjadi tindakan sesaat, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan dan komprehensif untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Anam juga menyampaikan harapannya agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap para pengedar narkoba. "Bagi pengguna, rehabilitasi harus menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun, bagi mereka yang terlibat dalam penjualan dan peredaran narkoba, hukuman maksimal harus diterapkan," ujarnya.
Penggerebekan klub malam yang meliputi bar, karaoke, dan lounge tersebut dilakukan pada hari Minggu, 27 April lalu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh kepolisian mengenai transaksi narkoba yang dilakukan secara masif di klub malam yang juga berfungsi sebagai hotel.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka, semuanya berjenis kelamin laki-laki. Identitas dan peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
- RS (38): Sekuriti klub malam yang juga berperan sebagai pengedar narkoba.
- JS (36): Manajer klub malam yang bertindak sebagai bandar narkoba.
- AT: Penghubung dalam pembelian ekstasi, ditangkap di Medan.
- GP: Teknisi klub malam yang juga menjadi bandar narkoba.
- RT: Operator klub malam, pemilik rekening yang digunakan untuk menampung hasil penjualan ekstasi.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Lokasi klub malam tersebut telah disegel oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan.