CV Sentoso Seal Kembali Berulah, Pemkot Surabaya Berang dan Ancam Tindakan Pidana
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan ketegasannya terhadap CV Sentoso Seal, sebuah perusahaan suku cadang kendaraan yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai. Gudang perusahaan ini, yang sebelumnya telah disegel pada 22 April lalu, kembali menjadi sorotan setelah terungkap melakukan aktivitas operasional secara diam-diam.
Kasus ini bermula dari viralnya video Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang ditolak saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan tersebut. Peristiwa ini kemudian membuka tabir permasalahan perizinan yang menjerat CV Sentoso Seal, terutama terkait dengan ketiadaan Izin Tanda Daftar Gudang (TDG). Temuan ini mendorong Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, untuk turun langsung ke lokasi bersama dengan Satpol PP dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna melakukan penyegelan.
Baru-baru ini, sebuah video kembali viral di media sosial, memperlihatkan sejumlah orang yang diduga karyawan CV Sentoso Seal berlarian keluar dari gudang yang telah disegel. Kejadian ini terekam oleh warga dan menyebar luas di dunia maya, memicu reaksi keras dari Pemkot Surabaya.
Wali Kota Eri Cahyadi membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembukaan segel gudang sebelumnya telah diizinkan oleh Pemkot Surabaya atas dasar permohonan perusahaan untuk melakukan pemeliharaan listrik. Namun, Eri Cahyadi menegaskan bahwa izin tersebut disalahgunakan oleh CV Sentoso Seal, yang ternyata tidak hanya melakukan pemeliharaan listrik, tetapi juga menjalankan aktivitas produksi.
Mengetahui hal ini, Eri Cahyadi langsung memerintahkan Satpol PP untuk kembali menutup gudang tersebut dan membuat berita acara bersama pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Dalam berita acara tersebut, Jan Hwa Diana diminta untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa ini merupakan peringatan kedua bagi CV Sentoso Seal. Apabila pelanggaran kembali terjadi, Pemkot Surabaya tidak akan segan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Tapi ini adalah ketika dia meminta segel ini. Maka nanti ada peringatan ketiga ya yang akan kami lakukan. Peringatan pertama sudah kami lakukan, ini kedua. Nanti yang ketiga ya kami akan membuat pidananya," tegas Eri.
Eri Cahyadi juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Surabaya yang turut aktif dalam mengawasi aktivitas perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Ia menyadari bahwa pengawasan yang efektif membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.
"Alhamdulillah itu ada yang ngawasi ngasih kabar. Ojok meneh (jangan lagi) ngomong (nggak diawasi). Lah lek pemerintah ngawasi sendirian tanpa ada pengawasan melekat dari masyarakat, masyarakatnya cuek, akan susah buat kita. Alhamdulillah masyarakat Surabaya iki wonge (ini orangnya) luar biasa," ujarnya.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- CV Sentoso Seal melakukan aktivitas operasional secara diam-diam di gudang yang telah disegel.
- Pemkot Surabaya memberikan izin pembukaan segel untuk pemeliharaan listrik, namun disalahgunakan oleh perusahaan.
- Wali Kota Eri Cahyadi memerintahkan penutupan kembali gudang dan memberikan peringatan keras kepada pemilik perusahaan.
- Pemkot Surabaya mengancam akan memidanakan CV Sentoso Seal jika pelanggaran kembali terjadi.
- Eri Cahyadi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan perusahaan.