Pemkot Surabaya Tindak Tegas Perusahaan Nakal: CV Sentoso Seal Kembali Disegel Usai Langgar Aturan

Pemerintah Kota Surabaya kembali mengambil tindakan tegas terhadap CV Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes. Perusahaan yang bergerak di bidang penjualan komponen mesin kendaraan ini, sebelumnya telah disegel oleh Pemkot Surabaya karena tidak memiliki izin yang sesuai, yakni Tanda Daftar Gudang (TDG).

Insiden ini bermula ketika sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aktivitas mencurigakan di gudang CV Sentoso Seal. Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah orang keluar dari gudang dengan tergesa-gesa, bahkan salah seorang di antaranya tampak kesulitan mengunci pintu gudang yang masih tersegel. Merespon kejadian ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, segera berkoordinasi dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, untuk melakukan penindakan.

Menurut keterangan Eri Cahyadi, pemilik CV Sentoso Seal, Janhwa Diana, sempat mengajukan permohonan kepada Pemkot Surabaya untuk melakukan perawatan listrik di dalam gudang. Permohonan ini didasari oleh surat dari PLN yang menyatakan adanya permasalahan kelistrikan yang perlu segera ditangani. Atas dasar kemanusiaan dan dengan pertimbangan bahwa perawatan listrik mendesak untuk dilakukan, Pemkot Surabaya memberikan izin pembukaan segel sementara.

Namun, kepercayaan yang diberikan disalahgunakan. Alih-alih hanya melakukan perawatan listrik, Diana justru kembali mengoperasikan perusahaan dan melakukan aktivitas produksi. Hal ini tentu saja melanggar kesepakatan dan membuat Pemkot Surabaya bertindak cepat. Eri Cahyadi menginstruksikan Satpol PP, yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, untuk segera menutup kembali perusahaan tersebut dengan berkoordinasi bersama jajaran kepolisian.

Eri Cahyadi sangat menyayangkan tindakan pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan mengimbau masyarakat Surabaya untuk turut serta mengawasi aktivitas CV Sentoso Seal. Ia meminta warga segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat perusahaan tersebut kembali beroperasi secara ilegal. Dengan partisipasi aktif masyarakat, pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan tindakan pelanggaran dapat dicegah.

Berikut adalah poin penting terkait kejadian ini:

  • CV Sentoso Seal kembali beroperasi setelah disegel karena tidak memiliki TDG.
  • Pemilik perusahaan mengajukan izin perawatan listrik sebagai alasan pembukaan segel sementara.
  • Perusahaan ternyata melakukan aktivitas produksi selama masa perawatan.
  • Pemkot Surabaya kembali menutup perusahaan tersebut.
  • Wali Kota Surabaya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya di Surabaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.