Bentrok Antar Remaja di Belawan Berujung Maut, Polisi Amankan Tujuh Tersangka
Aksi tawuran antar kelompok remaja di kawasan Belawan, Medan Deli, Sumatera Utara, berakhir tragis dengan tewasnya seorang remaja berusia 17 tahun berinisial F. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Karya Bakti Gang Tawon, Kelurahan Tanjung Mulia.
Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan bergerak cepat menanggapi kejadian ini. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Ketujuh remaja yang ditangkap adalah KS (17), DF (17), MJA (17), FA (15), RR (18), MH (20), dan KH (17). Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis, termasuk parang sisir yang diduga digunakan oleh tersangka KS untuk melukai korban hingga tewas.
Menurut keterangan Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, tawuran ini dipicu oleh saling ejek dan provokasi antara dua kelompok remaja di media sosial. Akibatnya, kedua kelompok sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran. Nahas, perkelahian tersebut berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) subsider 353 ayat (3) Jo Pasal 110 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu D, E, dan M. AKBP Oloan Siahaan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi tawuran yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Ia mengimbau kepada para remaja dan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik dan damai.